Pelantar.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 1 Juli 2021 mendatang atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke- 75.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan dilaksakana hingga 30 September 2021 mendatang.

“Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Ia menjelaskan, jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu ptenghapusan sanksi administrasi, keiringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kedua.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” katanya.

Semoga lanjutnya dengan adanya kegiatan kebijakan tersebut dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19.

“Serta dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” tuturnya.