Pelantar.id – Badan Pengusahan (BP) Batam ikut melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol di sejumlah perusahaan kawasan industri di Batam mulai Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/72021) mendatang.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang juga Wali Kota Batam, mengatakan, ada 100 perusahaan yang akan dimonitoring terkait dengan protokol kesehatan.
“Karena kondisi penyebaran virus korona di Batam meningkatkan Kembali. Kita berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat,” katanya.
Ia mengimbau Pengelola Kawasan Industri di Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Virus Corona di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.
“Kita hanya punya waktu 1 bulan untuk menurunkan status zona level 4, artinya saat ini kita diposisi PPKM Mikro,” jelasnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam, BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi memberikan pengarahan kepada 100 orang pegawai BP Batam yang bertugas untuk melakukan monitoring di perusahaan-perusahaan kawasan industri.
Nantinya para pegawai yang bertugas akan melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang dilakukan di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.
“Hal yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kita ingin semua lapisan masyarakat ikut mendukung program ini agar kita bisa kembali hidup normal seperti biasa, saat ini kita akan mengawasi dan memberitahu, namun apabila tetap melanggar kita akan tindak tegas tanpa terkecuali,” tegasnya.