Delapan dari 11 produk kosmetik yang disorot BPOM ternyata mengandung bahan yang tidak boleh ada atau melebihi batas. Temuan ini membuat perhatian publik mengarah bukan hanya pada izin edar, tetapi juga pada risiko kesehatan yang bisa muncul dari pemakaian kosmetik sehari-hari.
Dalam pengawasan rutin di seluruh Indonesia, BPOM RI menemukan seluruh produk yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan keamanan. Kandungan yang terdeteksi mencakup asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan.
Risiko kesehatan dari bahan berbahaya
Sejumlah zat itu tidak dianggap sepele karena dampaknya bisa langsung dirasakan pada kulit, lalu berlanjut ke masalah yang lebih serius. Asam retinoat dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin, sedangkan deksametason berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal.
Hidrokinon dan merkuri juga menjadi sorotan karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi. BPOM menegaskan bahwa merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ, termasuk ginjal.
Ada pula senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang sama-sama dinilai berbahaya. Keduanya berpotensi memicu kanker, sementara pewarna merah K10 juga disebut dapat mengganggu fungsi hati.
Produk yang ditarik dan statusnya
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa produk yang ditarik berasal dari empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar. Sebelum penarikan dilakukan, BPOM lebih dulu menjalankan pengujian laboratorium.
Daftar produk yang terdampak mencakup perawatan kulit, toner, krim malam, cat kuku, hingga sampo antiketombe. BPOM juga menyoroti sejumlah produk yang beredar, termasuk merek Madame Gie dan sampo antiketombe.
Berikut rincian produk yang disebut BPOM:
| Produk | Temuan | Status |
|---|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 | Nomor izin edar dibatalkan |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri | Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 | Nomor izin edar dibatalkan |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas | Nomor izin edar dibatalkan |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas | Nomor izin edar dibatalkan |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason | Nomor izin edar dibatalkan |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason | Nomor izin edar dibatalkan |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
Tindakan tegas BPOM
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Penertiban fasilitas produksi dan jalur distribusi juga dilakukan melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah.
Taruna menegaskan bahwa kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
BPOM menilai masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Karena itu, lembaga ini menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus ditemukan.
Secara hukum, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan. Pengawasan disebut akan terus diperketat agar produk berbahaya tidak leluasa beredar di masyarakat.
Source: news.detik.com