Pelantar.id – Pemko Batam melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro membuka pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021 yang diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM yang dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, pendaftaran telah dimulai sejak 27 April 2021 dan dapat dilakukan pada hari kerja di tiga tempat yang telah ditentukan.

“Untuk menghidari terjadinya kerumunan massa, maka pendaftaran dibagi tiga tempat yaitu Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam di Kecamatan Sekupang, Gedung PLUT-KUMKM Kota Batam di Kecamatan Bengkong, serta Panggung Utama Alun-Alun Engku Putri Batam Center di Kecamatan Batamkota,” ujar Suleman saat ditemui di Batam Centre, Selasa (27/4/2021).

Syarat untuk mendapatkan BPUM yakni harus warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) calon penerima BPUM dari Lurah setempat beserta lampirannya; bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD; serta merupakan usaha produktif dan masih aktif hingga saat ini.

“Selain itu juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.

Calon penerima bantuan dapat mendaftarkan diri pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Surat permohonan dapat di unduh di link https://b.link/Surat_Permohonan;
– Surat keterangan usaha dari lurah setempat dapat diunduh link https://b.link/Surat_keterangan_usaha;
– Foto usaha/tempat usaha;
– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
– Fotokopi KTP, KK.

Menurutnya, jumlah pelaku usaha mikro yang dapat BPUM telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM RI untuk Kota Batam Tahun 2021 adalah sebanyak 17.402 pelaku usaha dengan total dana Rp20,8 miliar (Rp.20.882.400.000). Penerima tersebut adalah usulan calon penerima Tahun 2020.

“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021,” katanya.

Bantuan lanjutnya disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditetapkan yakni Bank BUMN/BUMD serta PT. Pos Indonesia.

“Khusus Bank Penyalur untuk BRI, pelaku UMKM yang pernah mengajukan BPUM dapat mengakses https://eform.bri.co.id/bpum. Tidak ada pemungutan biaya,” tegasnya.