2.000 Bidang Wakaf di Jateng Belum Bersertifikat, Taj Yasin Minta ATR/BPN Bergerak Cepat

Sebanyak sekitar 2.000 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah masih belum bersertifikat hingga 2025. Kondisi itu membuat perlindungan hukumnya belum kuat dan membuka peluang munculnya sengketa di kemudian hari.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti hal tersebut dan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat proses sertifikasi. Menurut dia, percepatan ini penting agar tanah wakaf yang sudah diniatkan untuk kepentingan umum tidak mudah berubah status.

Pendataan jadi langkah awal

Taj Yasin juga meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional di daerah mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Pendataan dinilai perlu supaya proses percepatan lebih terarah dan tidak ada bidang yang terlewat.

Permintaan itu disampaikan saat menghadiri Pengajian Selapanan dan Haul ke-7 KH Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Kudus, Sabtu (23/5/2026). Dalam acara tersebut, isu sertifikasi wakaf mendapat perhatian karena hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Rawan berubah status

Menurut Taj Yasin, masih ada kasus tanah wakaf yang bergeser status karena belum disertifikatkan. Ia menilai situasi seperti itu harus segera dicegah agar aset wakaf tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

Tanah yang belum memiliki sertifikat lebih rentan dipersoalkan pihak lain. Karena itu, kepastian dokumen dipandang menjadi cara penting untuk memberi rasa aman bagi orang yang mewakafkan tanahnya.

Bukan sekadar urusan administrasi

Di Jawa Tengah, tanah wakaf punya fungsi yang besar bagi warga sekitar. Lahan itu kerap dipakai untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebutuhan sosial masyarakat.

Karena fungsinya luas, sertifikasi tidak cukup dipahami sebagai urusan administrasi pertanahan. Proses ini juga berkaitan langsung dengan upaya menjaga agar manfaat wakaf tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Taj Yasin menekankan bahwa percepatan harus dilakukan sebelum persoalan baru muncul. Jika penanganan berjalan lambat, bidang-bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dikhawatirkan makin rawan sengketa.

Kerja bersama pemerintah daerah dan pusat

Dorongan kepada ATR/BPN menunjukkan bahwa penyelesaian sertifikasi wakaf membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pendataan di lapangan, verifikasi status tanah, dan percepatan administrasi menjadi bagian yang saling terkait.

Jumlah sekitar 2.000 bidang yang belum bersertifikat juga menunjukkan skala pekerjaan yang masih besar. Angka itu menandakan masih ada ruang luas untuk memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf di Jawa Tengah.

Source: www.jpnn.com
Exit mobile version