Pelantar.id – Konsesi Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai pengelola air bersih di Batam tak lama lagi akan berakhir pada 14 November 2020. Lalu, siapa yang akan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam?

Semula Badan Pengusahaan (BP) Batam telah berencana mengambil alih pengelolaan SPAM menjelang berakhirnya konsesi ATB di Batam.

Ternyata, BP Batam belum siap mengelola dan mengoperasikan air bersih secara mandiri. Kemudian BP Batam memutuskan melakukan lelang, mencari kandidat perusahaan pengelola air dengan Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan selama Masa Transisi SPAM.

Perusahaan yang ikut tender tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan termasuk PT. Adhya Tirta Batam (ATB).

BP memutuskan PT. Moya Indonesia sebagai pemenang lelang melalui pemilihan langsung. Namun, hasil pemilihan yang dilakukan BP Batam dinilai ATB melanggar aturan perundangan dan terkesan terburu-buru.

Menurut Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto, Ia mengutip Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa tidak ada isitilah ‘Pemilihan Langsung’ dalam Perpres tersebut.

“Pemilihan langsung tidak banyak kandidat, kalau banyak ya lelang,” kata Benny, saat jumpa pers di Lokasi Pengelolaan Air (IPA) Duriangkang, Batam, Senin lalu.

Dilansir dari Batampos, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Senin (7/9/2020), menanggapi bahwa pemilihan PT. Moya memang dilakukan melalui tender sejak 12 Agustus 2020.

”Iya, BP Batam menyelenggarakan tender pengelolaan dan operasi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) untuk masa transisi selama enam bulan,” sebut dia.

Menurut dia, perusahaan yang diundang untuk tender adalah perusahaan yang berpengalaman dalam pengelolaan SPAM di Indonesia dan memiliki pengalaman mengelola SPAM dengan kapasitas minimum 3 ribu liter per detik.

Melaporkan BP Batam ke KPPU

ATB tetap keberatan dengan pelanggaran yang dilakukan BP Batam. ATB juga menilai BP Batam diskriminatif karena memberikan prasyarat khusus kepada ATB yang tidak relevan dengan proses pemilihan langsung.

ATB melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (3/9).

“Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang,” jelas Benny.

Selain itu, ATB juga telah menyerahkan surat sanggahan terhadap hasil Pemilihan Langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam kepada BP Batam, pada pada Rabu (9/9), seperti yang diberitakan dari laman atbbatam.com.

Bagaimana Tanggapan Pelanggan?

Bagaimana tanggapan pelanggan ATB jika konsesi berakhir?

Dalam jumpa pers, Benny mengatakan bahwa ATB pernah meminta tanggapan pelanggan terkait reputasi ATB dalam mengelola air bersih di Batam.

“Jadi Apakah mayoritas pelanggan ATB masih mengingikan ATB? jawabannya, masih. 90 persen pelanggan masih ingin ATB mengelola air bersih di Batam ketimbang operator lain,” kata dia.

Benny juga menjabarkan indek kepuasaan pelanggan ATB selama ini juga tinggi. Dikutip dari, laman Atbbatam.com, pada tahun 2018, Grup Riset Pasar dan informasi pasar Kantar Taylor Nelson Sofres (TNS) pernah menggelar riset di Batam.

Dari hasil kepuasan pelanggan (CSI), tingkat kepuasan pelanggan ATB ada di skor indeks 71. Scor ini lebih tinggi dari rata-rata skor indeks perusahaan utilitas di Asia.

Saat ini ATB memiliki jumlah pelanggan lebih dari 289.000 dengan cakupan pelayanan 99,5%, tingkat kontinuitas layanan 23,7 jam per hari dan tingkat kebocoran tahunan 16%.