pelantar.id – Hery Suryadi, lebih banyak menundukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim, Jhoni membacakan amar putusan pengadilan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (5/6). Wakil Rektor II Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu dihukum penjara 1 tahun 8 bulan.

Majelis hakim memutuskan, Hery terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik di UMRAH. Proyek itu didanai APBN tahun anggaran 2015 dengan pagu proyek Rp30 miliar. Hery, dianggap sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp12,3 miliar.

“Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan subsider tiga bulan kurungan,” kata Jhoni.

Sebagai terdakwa, Hery juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim meminta terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp71,8 juta. Saat kasus ini berjalan, Hery sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp70 juta, yang dititipkan kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Jika sisa uang pengganti sebesar Rp1,8 juta tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara satu bulan,” ujar Jhoni.

Wakil Rektor II UMRAH Hery Suryadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Vonis untuk Hery lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp102 juta. Atas vonis yang dibacakan majelis hakim, JPU Siswanto langsung menyatakan banding.

“Kami mengajukan banding yang mulia,” tegas Siswanto.

Pada sidang itu, Majelis Hakim Jhoni (ketua), Yon Afri (anggota) dan Santonius (anggota) menyatakan tak setuju dengan JPU soal uang pengganti kerugian negara. Sebelumnya, JPU menuntut Hery mengembalikan kerugian negara Rp102 juta, dipotong uang yang dititipkan ke jaksa sebesar Rp70 juta.

JPU menyatakan, apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat, dari Rp102 juta, dana yang diterima seluruhnya hanya Rp31 juta. Uang itu merupakan dana fasilitas yang diterima terdakwa dari PT Buana Mitra Krida Utama (BKMU) sebagai pelaksana proyek, sebelum proyek dilaksanakan.

Dengan demikian, menurut majelis hakim, total kerugian negara dari proyek yang diterima terdakwa sebesar Rp71 juta. Dana itu terdiri dari 5.000 dolar Singapura dari Andrew Setiadi selaku manager PT BMKU atau Rp50 juta ditambah pembelian laptop seharga Rp20 juta.

Uang Rp70 juta tersebut telah dititipkan terdakwa ke jaksa sebagai uang pengganti Rp70 juta. Karenanya, uang kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa menjadi tinggal Rp1,8 juta. Dan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara.

Majelis hakim menegaskan, Hery Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UMRAH, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, untuk memperkaya diri, sendiri dan orang lain, hingga mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan subsider JPU. Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Satu Proyek Empat Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Kepri menetapkan 4 orang tersangka yaitu, Hery Suryadi (PPK), Direktur PT Jovan Karya Perkasa, Hendri Gultom selaku kontraktor pelaksana, serta Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, dan Yusmawan dari PT BKMU selaku distributor pengadaan.

Kempat tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (27/12/2017), setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kantor Kejati Kepri. Kejaksaan menyatakan berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap, sebagaimana diterima dari Polda Kepri.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar dari anggaran Rp30 miliar pada proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi tersebut. Perbuatan tersangka dilakukan dengan modus mark-up atau menggelembungkan anggaran proyek.

Empat tersangka kasus korupsi proyek pengadaan sistem administrasi di UMRAH dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

Dari APBN 2015, ada 3 proyek yang dilaksanakan di UMRAH. Selain proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi dengan pagu Rp30 miliar, proyek lain adalah, pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman antara UMRAH dengan PT Kiera Inti Energi, senilai Rp40 miliar.

Satu paket proyek lagi adalah pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah kepulauan antara UMRAH dengan PT Azka Indo Teknik. Proyek ini menelan anggaran Rp30 miliar.

Sebelum proyek pertama tuntas disidangkan, Polda Kepri sudah menegaskan akan mengusut dua paket proyek lainnya. Polisi menduga, kedua proyek tersebut juga rawan korupsi.

Merasa Jadi Korban
Sejak kasus ini mencuat, Hery sudah merasa menjadi korban. Ia bahkan harus bersembunyi sampai akhirnya ditangkap jajaran Polda Kepri di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2017) malam.

Keesokan harinya, ia langsung digelandang ke Batam menggunakan pesawat Garuda GA 150 penerbangan pukul 08.00, dan selanjutnya ditahan di sel tahanan Polda Kepri. Sebelum ditangkap, Hery melalui kuasa hukumnya Cholderia Sitinjak menyatakan kepada pers bahwa ia sudah menjadi korban dalam kasus ini.

“Ada kejanggalan dalam penetapan klien saya sebagai tersangka. Secara kasat mata klien saya adalah korban,” ujar Cholderia di Tanjungpinang.

Menurut Cholderia, dalam perkara ini kliennya adalah korban lantaran sebelum Hery ditunjuk sebagai PPK, nilai proyeknya sudah ditentukan melalui harga perkiraan sendiri (HPS) pada 29 Juli 2015. Sementara Hery ditunjuk menjadi PPK pada Agustus 2015.

Cholderia berpendapat, dalam perkara ini seharusnya orang yang menetapkan HPS yang terlibat, sedangkan kliennya hanya bersifat pekerja.

Penulis: Albar
Editor: Yuri B Trisna