Pelantar.id – Pemerintah menambah empat hari libur cuti bersama untuk tahun 2020. Di antaranya Tahun baru islam : 21 Agustus, Maulid Nabi Muhammad: 30 Oktober dan Idul Fitri: 28 Mei dan 29 Mei.
Dikutip dari kumparan, informasi ini disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020) di Jakarta.
Muhajir mengatakan alasan penambahan libur tersebut sebagai upaya pemerintah mengembalikan gairah ekonomi, khususnya pariwisata di Indonesia.
“Pertimbangannya adalah penetapan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” kata dia.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
kumparan, detik