Pelantar.id – Buruh di Kota Batam kembali melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam dan Gedung Graha Kepri yang berada di Jalan Engku Putri, Rabu (26/1/2022).

Pada aksi kali ini mereka menyampaikan tiga tuntutan. Yakni:

1. Menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan.
3. Mendesak Gubernur Kepri untuk segera merevisi SK Gubernur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam      berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.