pelantar.id – Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang periode permohonan visa orang asing untuk izin tinggal yang habis atau akan segera berakhir. Perpanjang itu diberikan hingga 20 September.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8).
Berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, menyampaikan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.
Sementara untuk pemegang visa gratis, izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal permanen yang sudah habis masa berlakunya (KITAP) yang telah mencapai batas perpanjangan setelah diterbitkannya ITKT wajib mengajukan visa baru dan melapor ke kantor imigrasi setempat selambat-lambatnya. dari 20 September.
Bagi orang asing yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay.
“Orang asing yang gagal memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda melebihi batas waktu,” kata Jhoni dikutip dari Jakartapost.
Pihak Imigrasi telah melakukan perubahan peraturan terkait orang asing yang diberi izin tinggal darurat karena pembatasan perjalanan di tengah pandemi global.
Dengan perpanjangan waktu itu, warga negara asing bisa memiliki waktu untuk menyelesaikan setiap kendala terkait paspornya.