Pelantar.id – Tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Pangkalan sarana Operasi Bea Cukai Batam serta Lantamal IV, memeriksa 32 kapal saat melintasi perairan di Provinsi Kepri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Ahmad Rofiq, mengatakan, pemeriksaan dilakukan saat ti gabungan melaksanakan Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 bersama Lantamal IV selama dua pekan.
“Kegiatan dimulai tanggal 27 Desember 2021 dan resmi ditutup pada 10 Januari 2021 di Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban, Bintan,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Pada operasi bersama tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di lokasi perairan yang menjadi target operasi.
“Sebanyak 32 kapal telah diperiksa. Dengan rincian 23 kapal oleh tim patroli dari Lantamal IV dan 9 kapal oleh tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau,” katanya.
Tim patroli gabungan lanjutnya, memastikan kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan lokasi patroli telah memenuhi kewajiban dan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“Kegiatan operasi bersama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh positif terhadap keselamatan dan keamanan para pengguna laut. Juga sekaligus meningkatkan kesepahaman dan hubungan antar instansi penegak hukum di laut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, operasi yang diselenggarakan selama kurun waktu dua pekan tersebut bertujuan untuk mencegah risiko dan menegakkan hukum di laut. Khususnya di perbatasan laut antara Indonesia dengan negara tetangga. Seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
“Saya rasa kegiatan operasi bersama ini sudah berjalan dengan optimal sesuai dengan prosedur. Semoga operasi bersama ini dapat terus diselenggarakan dengan melibatkan instansi penegak hukum di laut lainnya sehingga terciptanya bentuk sinergi yang baik di Kepulauan Riau ini,” ujarnya.