330 Tersangka Dibekuk, Polri Ungkap Jaringan BBM Subsidi di 223 TKP

Pengungkapan besar soal penyalahgunaan BBM subsidi kembali menyorot rapuhnya jalur distribusi energi murah di lapangan. Dalam operasi serentak, Bareskrim Polri bersama jajaran polda mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara dan menyita ratusan ribu liter solar serta barang bukti lain yang terkait praktik ilegal itu.

Angka sitaan tersebut menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Polisi mencatat 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG, dan puluhan kendaraan ikut diamankan dalam rangkaian penindakan yang berlangsung selama 13 hari.

Modus yang dipakai berlapis

Di balik temuan itu, polisi melihat pola kejahatan yang beragam. Para pelaku menimbun BBM, mengoplos bahan bakar, memodifikasi tabung gas, sampai memanipulasi dokumen angkutan agar aksi mereka terlihat seolah-olah legal.

Ada juga skema lain yang tak kalah merugikan, yakni menjual kembali BBM subsidi dengan harga industri. Cara seperti ini membuat tujuan subsidi negara melenceng jauh dari sasaran awal dan berubah menjadi sumber keuntungan pribadi.

Kerugian negara mencapai ratusan miliar

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut kerugian negara dari praktik tersebut mencapai Rp 243.069.600.800. Nilai itu menggambarkan besarnya kebocoran subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat yang paling membutuhkan.

Dampaknya juga tidak berhenti pada angka kerugian di atas kertas. Saat BBM dan LPG subsidi dialihkan ke pasar ilegal, pasokan untuk petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum ikut terganggu di lapangan.

Barang bukti yang disita cukup besar

Selain solar dan pertalite, penyidik juga mengamankan 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, dan 110 tabung LPG 50 kg. Polri juga menyita 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga dipakai untuk menjalankan praktik itu.

Kumpulan barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa jaringan penyalahgunaan subsidi tidak berjalan secara sederhana. Dari jumlah yang disita, terlihat ada dukungan peralatan dan sarana yang dipakai untuk mengalirkan energi subsidi ke jalur yang tidak semestinya.

SPBU ikut terseret dalam penyidikan

Penyalahgunaan subsidi ternyata tidak hanya muncul di level pengecer atau pelaku lapangan. Sepanjang 2025 hingga 2026, Polri mencatat ada 65 SPBU yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan subsidi.

Dari jumlah itu, 46 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara 19 perkara lainnya masih berada dalam proses penyidikan, sehingga penelusuran jaringan di sektor distribusi masih terus berjalan.

Aliran dana juga dibidik

Penindakan tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Polri juga memerintahkan penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU bersama PPATK.

Langkah ini ditujukan untuk memutus sumber keuntungan para pelaku. Dengan cara itu, pemodal maupun aktor intelektual yang diduga mengatur skema dari belakang juga bisa dijerat sesuai perannya.

Irjen Nunung menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif. Ia menyebut sikap Polri tegas, yakni “zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi”, karena penyalahgunaan energi bersubsidi langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Exit mobile version