pelantar.id – Pemerintah akan memecat 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) awal Desember nanti. Pemecatan itu sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kementerian Dalam Negeri, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ke-43 PNS korup itu berasal dari 5 orang PNS Pemprov Kepri, 7 PNS Pemko Batam, dan 6 PNS Pemko Tanjungpinang. Kemudian, dari Pemkab Bintan 6 orang, 5 PNS Pemkab Karimun, 7 PNS Pemkab Natuna, 3 PNS Pemkab Lingga, dan dari Pemkab Kepulauan Anambas 4 orang.

“Kami sudah pelajari SKB Tiga Menteri itu, termasuk format dari BKN. Paling lama (pemecatan) tanggal 2 Desember 2018,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Senin (29/10).

Sekda Kepri, TS Arif Fadilla

Arif mengatakan, pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota di Kepri sudah menerima format pemecatan tersebut dari BKN. Namun, Arif enggan menyebut nama ke-43 PNS yang akan dipecat, termasuk 5 PNS di lingkungan Pemprov Kepri.

“Namanya ada di BKD, saya tidak tahu,” katanya.

2.357 PNS Koruptor
Pemerintah pusat sudah memutuskan memecat 2.357 PNS yang berstatus koruptor, Kamis (13/9). Para PNS tersebut sebelumnya masih menerima gaji dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemecatan dilakukan dengan tujuan agar tidak merugikan negara dan menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta bersih dari tindak korupsi.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, penemuan ribuan PNS bermasalah tersebut berawal dari upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015. Pendataan ulang bertujuan untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Hasil penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS. Salah satu alasan karena terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga : 

Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta

Tiga besar instansi dan wilayah dengan jumlah PNS koruptor terbanyak berdasarkan data BKN, ditempati oleh Kementerian Perhubungan yakni 16 orang. Kemudian Kementerian Agama dengan 14 orang, disusul Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan 9 PNS korup.

Sedangkan berdasar wilayah, Provinsi Sumatera Utara tercatat paling banyak yakni 298 orang. Posisi kedua diisi oleh Provinsi Jawa Barat dengan 193 PNS korup, dan diikuti Provinsi Riau sebanyak 190 orang.

Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri PAN-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menandatangani SKB terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Untuk diketahui, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

 

Editor : Yuri B Trisna