Pelantar.id – Pemerintah pusat menetapkan Kota Batam, Provinsi Kepri sebagai salah satu wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penetapan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Di dalam Inmendagri itu disebutkan penetapan status PPKM di wilayah Indonesia menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah di atas sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Selain Kota Batam, status PPKM level 3 di wilayah Provinsi Kepri juga ditetapkan untuk Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Kepulauan Anambas dan Kota Tanjungpinang. Sementara itu Kabupaten Lingga ditetapkan sebagai PPKM Level 2.