pelantar.id – Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini sudah resmi dibuka. Bagi kamu yang berminat dan ingin mendaftar, simak 9 syarat dasar berikut agar bisa melamar sebagai calon abdi negara.

Mengutip portal Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Baca Juga :
Ingin Ikut Seleksi Lanjutan CPNS? Lewati Ambang Batas Ini
Ini Lokasi Tes CPNS di Batam dan Tanjungpinang

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, ‎Mohammad Ridwan mengataan, jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Karena itu, BKN kemudian mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS.

Menurutnya, batas usia yang dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. Tanggal 19 September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.

“Pembukaan penerimaan CPNS 2018 melalui web tersebut akan diumumkan kemudian,” katanya.

Editor : Yuri B Trisna