97 Pihak Kena Denda Rp85,04 Miliar, OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

Sanksi Otoritas Jasa Keuangan di pasar modal terus bergerak keras sejak awal tahun, dan total dendanya sudah menembus Rp85,04 miliar untuk 97 pihak hingga April year-to-date. Angka itu menunjukkan bahwa pengawasan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon masih berjalan ketat terhadap pelanggaran yang ditemukan lewat pemeriksaan kasus.

Yang menarik, tindakan OJK tidak hanya menyasar perusahaan. Sanksi juga mengenai pengendali, direksi, komisaris, akuntan publik, perusahaan efek, hingga pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal dan keuangan derivatif.

Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa seluruh sanksi denda itu berasal dari hasil pemeriksaan kasus sepanjang periode awal tahun. Dari sisi pengawasan, pola ini memperlihatkan bahwa kepatuhan administratif masih menjadi salah satu titik perhatian terbesar.

Di luar denda utama tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak. Jumlah ini menambah gambaran bahwa disiplin pelaporan tetap menjadi bagian penting dari penegakan aturan di pasar modal.

Sanksi paling besar muncul pada April

Pada April 2026 saja, OJK menjatuhkan denda Rp22,26 miliar kepada 27 pihak. Pihak yang terkena sanksi itu terdiri dari berbagai unsur dalam ekosistem pasar modal, mulai dari pengendali hingga pihak profesi penunjang.

Rinciannya mencakup 1 pengendali, 12 direksi, dan 2 komisaris emiten atau perusahaan publik. OJK juga memberi sanksi kepada 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya.

Hasan menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK. Dengan komposisi itu, terlihat bahwa penindakan tidak berhenti di level korporasi, tetapi juga menyentuh individu yang memegang posisi strategis dalam tata kelola perusahaan.

Pengawasan menjangkau tata kelola dan kepatuhan

Pola penindakan yang muncul sepanjang awal tahun memperlihatkan dua fokus utama OJK. Di satu sisi, otoritas menindak pelanggaran substansi, dan di sisi lain, OJK tetap keras pada disiplin administratif yang dianggap krusial bagi keteraturan pasar.

Karena itu, sasaran sanksi menjadi cukup luas. Direksi, komisaris, akuntan publik, dan perusahaan efek ikut masuk dalam daftar pihak yang dikenai tindakan, sehingga pengawasan terlihat menjangkau rantai tata kelola secara lebih menyeluruh.

Selain denda, OJK juga membekukan dua izin administratif pada April 2026. Pada periode yang sama, otoritas menerbitkan satu perintah tertulis sebagai bagian dari penegakan atas pelanggaran di pasar modal.

Langkah-langkah itu diarahkan untuk menjaga integritas pasar dan memastikan pelaku industri keuangan mematuhi ketentuan yang berlaku. Di tengah akumulasi sanksi yang berasal dari pemeriksaan kasus year-to-date, OJK menegaskan bahwa kepatuhan hukum tetap menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Exit mobile version