pelantar.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sudah menerapkan pemberian tunjangan PNS berdasarkan absensi elektronik atau finger print. Dengan sistem itu, pemerintah mengklaim berhasil menghemat anggaran hingga Rp100 miliar.
Sekretaris Daerah Karimun, M Firmansyah mengatakan, setiap tahun Pemkab Karimun mengalokasikan Rp300 miliar untuk pembayaran tunjangan pegawai. Absensi menggunakan finger print baru diterapkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan beberapa OPD yang berkantor di gedung putih (satu gedung dengan Kantor Bupati).
“Alhamdulillah setahun berjalan hasilnya cukup baik, setiap tahun dievaluasi absensinya. Saat ini terjadi efisiensi anggaran untuk belanja pegawai,” kata Firmansyah, Minggu (23/12/18).
Ia mengatakan, absensi elektronik langsung terhubung ke BKPSDM sebagai leading centre monitor absensi pegawai. Sehingga seluruh pegawai yang absen tidak tepat waktu akan diketahui.

Firmansyah mengatakan, mulai tahun 2019 tidak hanya absensi elektronik yang menjadi tolak ukur besar kecilnya tunjangan. Tapi akan ada evaluasi setiap bulannya mendata seluruh pegawai yang bekerja dalam satu kegiatan dan pegawai yang hanya absen masuk kerja dan mengerjakan kewajibannya.
“Jadi kerja-kerja pegawai itu seperti ada supervisi, atasannya akan menilai sebulan sekali apa saja yang dikerjakannya. Itu merupakan poin besar kecilnya tunjangan yang dia dapat,” katanya.
Jika terjadi perubahan yang signifikan, maka bisa saja terjadi perubahan evaluasi yang akan dilakukan setiap pekan atau bahkan setiap hari. Dengan mengecek apa saja tugas-tugas para pegawai di seluruh OPD dan sudah terlaksana atau belum.
“Kalau kerjanya tuntas maka dapat poin, yang nanti dikalikan dengan nilai nominal tunjangan. Berapa dia dapat dalam satu hari, sehingga setiap bulan akan dapat diketahui seluruh pegawai dapat tunjangan berapa berdasarkan pekerjaan dan lamanya dia mengerjakan tugas yang diberikan. Tapi ini untuk PNS. Kalau honorer belum bisa diterapkan,” jelas Firmansyah.
Untuk honorer yang terlibat di satu kegiatan, dipastikan akan mendapatkan tunjangan atau honor tambahan. Tentu saja setelah melalui evaluasi oleh masing-masing Kepala OPD.
“Siapa yang terlibat atau tidak bisa diketahui, termasuk honorer atau PTT yang jadi panitia, maka akan diberikan honor. Yang jelas nanti akan akan diperketat lagi. PNS harus pandai-pandai cari kerja, kalau tidak ada kerja maka tidak dapat poin dan tidak akan ada tambahan pendapatan,” ujarnya.
*****
Reporter: Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna