pelantar.id – Sudah hampir empat bulan lamanya Achmad Yurianto menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selama itu pula Ia sering tampil di TV melaporkan perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Kini, Yurianto harus pamit, posisinya digantikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
“Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini diumumkan di Kemenko Perekonomian tadi pagi,” kata Achmad Yurianto dikutip dari liputan6, Selasa (21/7/2020).
Pergeseran tugas itu dijelaskannya merujuk pada Perpres Nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin, Senin 20 Juli 2020.
Pada Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Nantinya, kewenangan gugus tugas dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah (Pasal 20 Ayat 2 huruf c).
Dari pasal itu, komite akan bertanggung jawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, Kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Seperti diketahui, Achmad Yurianto menjabat sebagai juru bicara sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi, Maret 2020. Ia sempat digantikan sementara oleh dokter Reisa Broto Asmoro.
liputan6.