pelantar.id – Penyanyi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/18). Dhani menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.

“Menuntut atau meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar JPU saat pembacaan tuntutannya.

JPU menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. JPU juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan apakahapakah dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

“Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi),” ujar Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani.

Di persidangan sebelumnya, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggahnya pada 6 Maret 2017. Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dhani mengatakan, twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra. FahrulFadalah anggota timsesnya di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang  handphone-nya.

Kemudian, twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, orang yang mendapat wewenang untuk memegang handphonenya. Sama seperti Fahrul, Ashabi juga masuk dalam relawan pendukung Dhani selama menjadi calon wakil bupati di Pilkada Bekasi tersebut.

 

 

Sumber : Kompas.com