pelantar.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanjungpinang yang sudah dilaporkan empat tahun silam. Desakan itu disampaikan dalam aksi damai di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Jumat (3/5/19).
Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani mengatakan, salah satu kasus yang diharapkan segera tuntas adalah kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang tahun 2015.
“Kalau tidak ada kepastian hukumnya kita akan tetap kawal hingga ke tingkat nasional melalui AJI Indonesia, sehingga ada kepastian hukum yang kita harapkan,” kata Jailani dalam orasinya.
Aksi yang digelar AJI Tanjungpinang itu juga dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2019. Turut bergabung dalam aksi itu di antaranya Pers Mahasiswa (Persma) Kreatif Fisip Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Jailani mengatakan, melalui aksi damai tersebut, AJI berharap Polda Kepri dapat menuntaskan kasus kekerasan jurnalis yang sudah cukup lama mengendap.
Dalam aksi damai itu, Jailani juga mengajak seluruh insan pers di Kepri untuk bersama-sama merawat kebebasan pers dan berekspresi.
“Kita sebagai jurnalis wajib untuk mengkampanyekan kebebasan pers. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian bersama,” kata dia.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Tanjungpinang, Charles Sitompul menambahkan, AJI akan terus mendesak penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut. Sejak kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput di PN Tanjungpinang dilaporkan ke pihak kepolisian, pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri tapi masih tetap bebas berkeliaran.
“Untuk itu AJI Kota Tanjungpinang akan terus mengawal kasus ini dengan mengirimkan surat ke Polri, Kompolnas, dan Polda Kepri supaya kasus itu segera dituntaskan,” ujarnya.
Usai menggelar aksi damai, AJI Tanjungpinang bersama Persma Fisip UMRAH bergerak menuju Polres Tanjungpinang untuk menyerahkan pernyataan sikap. Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok L Silalahi.
Ada tiga poin utama dalam pernyataan sikap tersebut, yaitu:
Pertama, mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terhadap kasus kekerasan terhadap urnalis yang meliput di PN Tanjungpinang.
Kedua, mendesak Kapolri, Kapolda, dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku.
Ketiga, meminta Kapolri, Kapolda, dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjelaskan secara transparan kepada publik tentang tindak lanjut proses hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
*****