Pelantar.id – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi sudah melimpahkan ke kejaksaan dua berkas perkara dari Lima tersangka pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Group (HOG).

Seperti diketahui, Klub moge asal Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, tersebut telah melakukan pengroyokan terhadap dua prajurit Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia dari satuan Intel Kodim 0304/Agam atas nama Serda Mistari dan Serda Muhammad Yus.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat sekitar pukul 16.40 WIB.

Dikutip dari Viva.com, menurut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin 9 November 2020 bahwa dari Dua berkas perkara yang dilimpahkan, satu adalah berkas Anak Berhadapan Hukum (ABH) karena satu tersangka diketahui masih di bawah umur berinisial B.

“Berkas perkara 170 (2) 1e jo 351 jo 56 KUHP telah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Ada dua berkas yang diserahkan. Satu berkas anak berhadapan hukum dan satu berkas untuk Empat tersangka dewasa,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin 9 November 2020.

AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan serta berdasarkan hasil dari keterangan saksi-saksi, disimpulkan hanya lima orang yang mengarah pada tindakan penganiayaan.

“Tersangka jelas, saksi jelas, barang bukti juga jelas. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mempercepat kasus ini. Yang jelas proses tetap dijalani,” ujar AKBP Dody Prawiranegara.

Sebelumnya, video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial dan mendapatkan respon dari banyak netizen.

 

viva