pelantar.id – Malaysia akan menolak pendatang yang memiliki izin tinggal jangka panjang dari Indonesia, India dan Filipina. Aturan itu dimulai 7 September 2020. Langkah itu diambil untuk memperketat pengawasan perbatasan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di negara itu.
Dikutip dari, ttgasia.com, Menteri Senior (bagian keamanan) Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan dalam jumpa pers bahwa aturan pembatasan tersebut meliputi pemegang izin tinggal tetap, peserta Malaysia My Second Home, ekspatriat Employment Pass kategori 1, pemegang izin kunjungan profesional, Kartu Izin Tinggal dan Visa Pasangan, serta pelajar.
Dia juga tidak menapik jika aturan perbatasan tersebut juga akan diberlakuakn untuk negara lainnya jika Covid-19 terus melonjok di Malaysia.
“Kami telah meminta Kementerian Kesehatan untuk membuat perencanaan bagaimana Malaysia harus menghadapi ancaman dan tantangan peningkatan kasus Covid-19,” katanya seperti dikutip The Star.
Tambah dia, tindakan pencegahan juga dilakukan dalam mengantisipasi kembalinya WN Malaysia dari negara bermusim dingin.