pelantar.id – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tahun 2019 disahkan sebesar Rp965 miliar. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Tanjungpinang, Rabu (28/11/18) malam.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, struktur APBD Tanjungpinang 2019 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp137,341 miliar. Meliputi, pajak daerah Rp78 miliar, retribusi daerah Rp6 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sebesar Rp48 miliar.

Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp754,508 miliar. Meliputi, bagi hasil pajak Rp25 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp101 miliar, dana alokasi umum dan alokasi umum tambahan Rp486 miliar.

Lalu, dana alokasi khusus Rp51 miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp46 miliar, serta dana insentif daerah Rp40 miliar.

“Selanjutnya, pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp73,535 miliar. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dan pendapatan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Syahrul dalam paripurna itu.

Sementara, anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 disepakati sebesar Rp975,535 miliar. Dengan rincian, belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp395 miliar.

Biaya itu meliputi, belanja pegawai Rp380 miliar, belanja hibah Rp6 miliar, belanja bantuan sosial Rp2 miliar, belanja bantuan kepada partai politik Rp1 miliar, dan belanja tidak terduga Rp5 miliar.

Sedangkan alokasi belanja langsung, menurut Syahrul, telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat dan capaian kinerjanya dapat dirasakan oleh masyarakat, melalui kualitas pelayanan publik serta mendorong inovasi daerah.

Belanja langsung tersebut dialokasikan dalam bentuk belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang direncanakan sebesar Rp580 miliar.

“Pagu anggaran itu akan diarahkan untuk membiayai program prioritas derah yang dilaksanakan oleh 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Tanjungpinang,” pungkas Syahrul.

 

 

 

Sumber : Antara