pelantar.id – Pemkab Bintan meminta, pengusaha tempat hiburan malam, restoran dan hotel untuk tidak beroperasi terang-terangan untuk menghormati bulan Ramadan. Hal itu dikatakannya berdasar Surat Edaran Nomor 460/Kesra/2018 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Dalam surat tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi mengimbau, para pengusaha THM, pengusaha dan pengelola hotel, hingga rumah makan tidak terlalu transparan pada saat umat muslim melaksanakan puasa. Apri menyatakan, edaran itu dikeluarkan untuk menciptakan suasana khusyu saat Ramadan.
“Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi ” ujar Bupati Bintan, Apri beberapa waktu yang lalu.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan, Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha dimana ada beberapa anjuran yang dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.
” Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 Wib ” ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Selasa (22/5).
Ditambahkannya juga bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan waktu bagi karyawan yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah salat pada waktu-waktu tertentu. Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan , etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik di dalam maupun ketika keluar dari hotel.
” Kita imbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ” tutupnya.
Sumber Rilis Humas Kabupaten Bintan