pelantar.id – Sejumlah aset milik Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera dialihkan kepada Pemerintah Kota Batam dengan mekanisme hibah. Proses peralihan aset tersebut telah mendapat restu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Anggota 4 Deputi Bidang Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam Eko Budi Seopriyanto, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Media Centre BP menyatakan, restu Joko Widodo itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sekretaris Negara yang telah diterima BP Batam.
“Presiden menyetujui pemindahtanganan aset melalui hibah, prosesnya akan segera kita laksanakan,” kata Eko dalam konferensi pers di BP Batam, Kamis (17/5).
Lebih jauh Eko menjelaskan, di antara aset yang akan dihibahkan antara lain adalah, bangunan dan lahan Masjid Raya Batam (MRB) di Batam Centre, lahan dan bangunan Masjid Baiturrahman di Kecamatan Sekupang, bangunan Pasar Induk Jodoh di Kecamatan Lubuk Baja, dan instalasi pembuangan akhir atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Nongsa.
Eko melanjutkan, nantinya aset-aset yang berkaitan dengan kepentingan publik akan dihibahkan ke Pemko Batam, sehingga bisa difungsikan secara maksimal. Sementara, beberapa aset yang sudah masuk dalam daftar untuk kembali dihibahkan antara lain gedung DPRD Kota Batam, Puskesmas, Gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kantor Dinas kesehatan di Sekupang.
Selanjutnya, Eko menyebut Alun-alun Engku Putri, Rumah Dinas, Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sei Temiang, Kecamatan Sekupang dan TPU di Kecamatan Nongsa, Stadion Sungai Harapan, Pusat Perkemahan di Kecamatan Nongsa, dan 669 ruas jalan kota Batam.
“Intinya aset yang memang jadi kepentingan publik akan dihibahkan, namun karena nilainya di atas Rp10 miliar harus atas izin presiden dulu, makannya setelah ada restu dari presiden baru prosesnya kita lanjutkan,” kata Eko.
Pada tahap pertama, hibah akan diserahkan sebesar Rp196 miliar. Saat ini proses administrasi sudah selesai dari BP Batam, tinggal menunggu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola aset.
“Kita belum bisa pastikan waktunya karena menunggu dari Kemenkeu, semakin cepat semakin baik, karena Pemko bisa segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tutup Eko.
Joko Sulistyo