Bantuan untuk anak yatim piatu kembali masuk sorotan karena pemerintah menyalurkan ATENSI Anak Yatim Piatu atau ATENSI YAPI dengan pola pencairan bertahap. Pada periode April hingga Juni, setiap penerima disebut akan menerima Rp600.000 sekaligus dalam satu tahap penyaluran.
Skema rapel ini membuat bantuan terasa lebih nyata bagi keluarga pendamping, karena dana yang diterima tidak berhenti pada nominal bulanan. Setiap anak yang terdaftar berhak atas Rp200.000 per bulan, lalu pencairannya dilakukan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus.
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening Bank Mandiri atas nama masing-masing anak penerima. Untuk memudahkan akses, pemerintah juga menyiapkan kartu ATM dan buku tabungan agar dana bisa diambil lewat mesin ATM atau agen bank di wilayah yang tersedia.
Prioritas tetap diberikan kepada anak yang paling membutuhkan
Program ATENSI YAPI memang diarahkan untuk anak di bawah 18 tahun yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu. Selain status tersebut, calon penerima juga harus berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Syarat lain yang tidak kalah penting adalah terdaftar dalam DTKS atau DTSEN. Pemerintah juga menetapkan pembatasan khusus agar bantuan tidak tumpang tindih dengan program lain atau masuk ke kelompok yang tidak menjadi sasaran utama.
Bantuan ini tidak diberikan kepada anak yang sedang menerima Program Keluarga Harapan. Selain itu, penerima juga tidak boleh berasal dari keluarga anggota TNI, Polri, maupun ASN.
Dokumen dan pengecekan status dibuat jelas
Agar bantuan benar-benar jatuh ke pihak yang berhak, penerima wajib memiliki dokumen pendukung yang sah. Dokumen itu bisa berupa akta kematian orang tua atau surat keterangan resmi dari otoritas terkait.
Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri lewat laman resmi Kementerian Sosial. Prosesnya memerlukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang valid sesuai dokumen kependudukan.
Langkah pengecekan dilakukan dengan membuka cekbansos.kemensos.go.id, lalu memasukkan 16 digit NIK. Setelah itu, pengguna diminta mengisi kode verifikasi keamanan yang tampil di layar sebelum menekan tombol cari.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi status kepesertaan dan kategori desil penerima. Dengan begitu, keluarga bisa langsung mengetahui apakah anak tersebut sudah tercatat sebagai penerima bantuan.
Pendaftaran masih bisa dibantu lewat jalur resmi
Jika anak memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, pengajuan tetap bisa dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan. Jalur ini disiapkan agar data penerima bisa masuk melalui prosedur yang sesuai.
Lembaga sosial dan institusi pendidikan nonformal juga punya wewenang untuk membantu proses pendaftaran program ini. Pemerintah menempatkan ATENSI YAPI bukan sekadar sebagai bantuan tunai, tetapi juga sebagai perlindungan sosial agar anak rentan tetap mendapat dukungan yang layak, terdata dengan benar, dan lebih mudah mengakses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.





