Kantor BP Batam


pelantar.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, banyak aturan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bertabrakan satu sama lain. Sejumlah aturan di kota itu juga banyak yang tidak diketahui oleh pemerintah pusat, terutama Menteri Keuangan (Menkeu).

“Kenyataannya, ya kami di Batam itu banyak sekali peraturan-peraturan yang tanpa sepengetahuan Menkeu, itu berlaku,” ujar Edy usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (5/3/19).

Edy datang ke Jakarta memenuhi panggilan Menko bidang Perekonomian Darmin untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi oleh BP Batam.

Menurut Edy, selama ini banyak aturan yang berbenturan satu sama lain, di antaranya terkait kemudahan berusaha baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus dilalui oleh pengusaha. Persoalan tata niaga membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik.

Tata niaga yang dimaksud adalah kewajiban melaporkan komoditas hasil produksi maupun bahan baku untuk mencantumkan Laporan Surveyor (LS). Padahal dalam aturan Kementerian Keuangan hal tersebut tidak diperlukan.

“Ada pipeline, yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata harus diperiksa dulu melalui LS, harus dites ulang,” kata Edy.

“Padahal jelas-jelas baik PP 10, maupun Permenkeu 120 pasal 66 menyebut barang yang masuk ke dalam Batam itu belum berlaku tata niaga,” sambungnya.

Ke depan, kementerian yang ingin mewajibkan tata niaga harus melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan, supaya pengusaha mendapat arahan sesuai aturan yang berlaku.

“Nah, kalau ada menteri yang mau melakukan tataniaga, tolong dikasih tahu Menteri Keuangan,” ujar Edy seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya, Edy menyebutkan ada sekitar 8.200 hektare lahan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang mangkrak. Ribuan hektare lahan tersebut belum dimanfaatkan meski sudah mendapat hak pengalokasian dari BP Batam.

Menurut Edy, mangkrak yang dimaksud adalah dari sisi investasi bukan dari segi lahan.

“Ini sedang kita evaluasi kenapa investasinya tidak jalan dan kita panggil (investor) kenapa belum jalan,” katanya di Batam, Jumat (22/2/19).

Menurut dia, apabila investor tersebut memerlukan rekan kerja untuk membangun usahanya BP Batam akan mencoba membantu.

Namun jika si investor ingin mengubah peruntukan lahan yang diberikan kepadanya, BP Batam juga akan melakukan perubahan peruntukan.

“Jadi lahan mangkrak itu, saya lihat dari segi investasi bukan tanah dan yang tidak jalan itu sekitar 8.200 hektare,” kata dia.

Edy Putra Irawady

Banyaknya masalah di Batam,  terutama soal dualisme wewenang pemerintahan antara BP Batam dengan Pemko Batam membuat pemerintah pusat memutuskan untuk melebur kedua institusi tersebut. Menko Darmin kemudian menunjuk Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai ex-officio BP Batam.

Untuk memuluskan proses peleburan itu, Darmin lantas melakukan perubahan di jajaran atas pejabat BP Batam. Kepala BP Batam berganti dari Lukita Dinarsyah Tuwo ke Edy Putra.

Edy ditugaskan untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk penetapan Wali Kota Batam sebagai ex-officio.

“Ini kan proses. yang paling penting harus dipahami , tidak hanya sekedar bagaimana wali kota nanti langsung merangkap sebagai BP Batam. Justru yang penting adalah bagaimana keseluruhan aspek-aspek operasional,” kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Centre, Batam, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, banyak hal-hal teknis antara Pemko dan BP Batam yang perlu dibahas sebelum digabungkan. Meski sebetulnya tugas dan fungsi keduanya tidak jauh berbeda namun masih tetap merupakan lembaga yang terpisah.

Susiwijono mengatakan, hal selanjutnya yang perlu dipikirkan adalah menyelaraskan tugas Wali Kota Batam sebagai kepala daerah dan juga pemimpin BP Batam. Sehingga dipastikan harus ada yang mengisi jabatan sebagai wakil kepala di BP Batam.

“Mendesain bagaimana idealnya Batam yamg existing sekarang nanti wali kotanya rangkap BP Batam. Contoh nih, misalkan nanti kita coba bikin struktur wakil kepala, itu kan masih kita kaji terus nanti karena kan operasionalnya pak walkot nanti pasti akan banyak kesibukan juga mengelola administrasi pemerintahan di sini. Itu pemikiran pemikiran yang memang harus kita siapkan dari awal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berusaha menyelesaikan hal-hal tersebut sesegera mungkin. Namun, belum dapat dipastikan kapan Wali Kota Batam akan dilantik sebagai pemimpin BP Batam.

“Kami janji akan kami kebut tapi tetap harus perlu waktu untuk pembahasan. Kita akan menyiapkan gimana sih desain yang ideal untuk Batam,” ujarnya.

Untuk Menyaingi Singapura

Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati mengatakan, konsep awal mula pembangunan Batam memang untuk menyaingi Singapura sebagai pusat bisnis. Untuk mencapai itu, maka Batam harusnya menjadi Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia, bukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terlebih ex-officio seperti yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.

“Jika rumor yang berkembang terealisasi menjadikan BP Batam dikelola oleh wali kota atau menjadi ex-officio yang ramai diberitakan belakangan ini. Tentu saja memupuskan harapan kita semua Batam mampu menyaingi Singapura apalagi melampauinya. Kalau melihat potensi Batam harusnya bisa lampaui Singapura,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini, dilansir neraca.co.id, Rabu (6/3/19).

Menurut Enny, Batam mempunyai potensi yang sangat besar untuk menyaingi Singapura. Saat ini setidaknya ada 60 ribu per tahun kapal melintasi selat Philips yang berada di antara Pulau Batam dan Pulau Singapura.

Bahkan volume trafiknya tiga kali volume trafik Terusan Panama dan lebih dari dua kali volume trafik Terusan Suez.

“Dari sekitar 200 vessel (kapal) dan 150 tanker per hari yang lalu lalang, ada sekitar 72 persen tanker melalui jalur Selat Philips dan sisanya 28 persen via Selat Makasar dan Selat Lombok. Sementara, perputaran uang di Selat Malaka dan Selat Philips berkisar antara US$ 84 miliar sampai US$ 250 miliar per tahun,” katanya.

Enny Sri Hartati

Menurut Enny, agar Batam bisa bersaing dengan Singapura, lebih baik pemerintah konsisten untuk mengembangkan Batam sebagai FTZ. Dengan demikian, pengembangan di Batam menjadi lebih terfokus.

“Oleh karenanya, jika ingin bersaing dengan negara tetangga, maka penting mempertahankan Batam menjadi FTX.
Wilayah ekonomi di Batam sudah jadi, tinggal ditambah sedikit saja. Dengan begitu mampu menggaet lebih banyak investor. Bukan sebaliknya, malah dikerdilkan, dengan mempersempit ruang geraknya,” ujarnya.

BP Batam sendiri membukukan surplus mencapai Rp268,97 miliar sampai 25 Desember 2018. Adapun saldo kas BP Batam sebesar Rp711 miliar atau terdapat peningkatan sebesar 60,86 persen dari saldo awal kas awal tahun ini sebesar Rp442 miliar.

*****

Editor : Yuri B Trisna