Pelantar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mempersiapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Namun, hanya eselon tertentu yang mendapatkan THR.

PNS yang memiliki jabatan eselon I dan II atau pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan THR. Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

“THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI/Polri yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4) yang dikutip dari kumparan.com.

THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya di mana hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri atau suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Untuk pensiunan dipastikan mendapat THR dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu.

Sementara untuk PNS eselon I dan II ataupun pejabat negara lainnya, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga anggota DPR, dipastikan tak akan mendapat THR.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

 

kumparan