pelantar.id – Jika tak mau berurusan dengan penegak hukum, jangan mengumpulkan dan menyebarluaskan tulisan atau dokumen berbau terorisme. Aturan main itu ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang disahkan DPR, Jumat (25/5).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, ketentuan tersebut sebelumnya tidak ada di UU yang lama. Namu di UU baru, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris dapat diancam pidana.
Setiap orang tersebut adalah mereka yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, atau perilaku, tulisan maupun tampilan, dengan tujuan menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan juga ancaman kekerasan.
“Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme,” ujar Syafi’i seperti dikutip dari Kontan.
Jika ada yang melibatkan anak-anak dalam tindak pidana terorisme, seperti kasus bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, akan mendapatkan hukuman lebih berat.
“Terorisme yang melibatkan anak-anak ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana biasanya,” kata dia.
Baca Juga : UU Antiterorisme Disahkan, Tumpas Teroris hingga ke Akar
Syafi’i mengatakan, UU Antiterorisme ini berlaku apabila setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan percobaan atau membantu untuk melakukan tindak pidana terorisme. Berikut perbuatan-perbuatan yang bisa terkena tindak pidana terorisme :
1. Memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak, atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, mikro organisme, nuklir dan radio aktif dan komponennya.
2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah kesatuan RI, atau di negara lain, merencanakan menggerakkan atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri, dan atau di luar negeri, atau negara asing.
3. Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut anggota, merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang di tetapkan atau di putuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme.
4. Pendiri, pemimpin pengurus atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi terorisme.
5. Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan para militer, atau pelatihan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan mempersiapkan atau mempersiapkan tindak pidana terorisme.
6. Setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan.
“Kami dari pansus mengutuk keras tentang tindak pidana terorisme secara beruntun dan terjadi akhir-akhir ini. Semoga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tegas Syafi’i.