Ancaman pembatasan azan di masjid-masjid kini tidak lagi berhenti di lapangan. Rancangan undang-undang baru di Israel membawa aturan itu ke jalur hukum formal, dan langkah ini langsung memicu kecaman dari Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri.
Sabri menilai perubahan ini jauh lebih berbahaya karena pembatasan yang sebelumnya dilakukan secara praktis sekarang berpotensi dilegalkan. Ia menyebut upaya mengekang kumandang azan telah memasuki fase baru setelah berbagai upaya untuk melarang atau menurunkan volume azan sebelumnya tidak berhasil.
Draf yang sudah lolos tahap awal
Komite menteri Israel pada Minggu (31/5/2026) menyetujui draf legislasi yang diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Setelah mendapat lampu hijau dari Komite Menteri untuk Legislasi, draf itu masih harus melangkah ke pembacaan pendahuluan di parlemen Israel, Knesset.
Isi usulan tersebut memuat pembatasan ketat terhadap penggunaan pengeras suara di masjid. Dalam aturan itu, pemasangan atau pengoperasian pengeras suara dilarang sebagai ketentuan dasar, kecuali ada izin khusus dari otoritas Israel.
Izin tidak diberikan otomatis
Pemberian izin tidak berlangsung otomatis. Otoritas akan menilai sejumlah faktor sebelum memutuskan, termasuk tingkat volume, upaya pengurangan kebisingan, lokasi masjid, dan jaraknya dengan permukiman warga.
Aturan ini juga memberi ruang besar bagi polisi untuk bertindak. Jika pengeras suara dianggap melanggar izin yang diberikan, polisi dapat memerintahkan penghentian segera.
Bila pelanggaran terjadi berulang, peralatan pengeras suara dapat disita. Proposal itu juga menyiapkan denda besar bagi pelanggar, sehingga pembatasan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga punya konsekuensi hukum yang berat.
Ancaman denda dan dampak yang dikhawatirkan
Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda 50.000 syekel, atau sekitar Rp220 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat berujung denda 10.000 syekel, atau sekitar Rp44 juta.
Di tengah proses itu, belum ada kepastian apakah aturan yang diusulkan juga akan diterapkan di Masjid Al-Aqsa di Jerusalem Timur yang diduduki. Wilayah tersebut dianeksasi secara formal oleh Israel pada 1980, tetapi tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina yang diduduki.
Kekhawatiran terhadap RUU ini makin besar karena banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat mengikis identitas Islam di wilayah yang berada di bawah kendali Israel. Pembatasan azan juga dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan beragama bagi warga Muslim.
Saat ini, nasib draf itu masih bergantung pada pemungutan suara di Knesset sebelum bisa berubah menjadi undang-undang resmi. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada jadwal pasti untuk pemungutan suara tersebut sehingga langkah akhirnya masih menunggu keputusan parlemen Israel.
Source: mediaindonesia.com