pelantar.id – Tim Patroli Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 95.750 baby lobster di perairan Pulau Moro, Kabupaten Karimun, Senin (24/12). Baby lobster yang ditaksir senilai Rp12 miliar itu akan diselundupkan ke Singapura.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal BC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas BC Kepri, bahwa ada Bea Cukai Kepri bahwa ada upaya penyelundupan baby lobster ke luar negeri.
“Informasi itu langsung kami respon. Tim patroli dari BC Kepri dan BC Batam kemudian melakukan pengintaian di perairan Pulau Patah, Moro, Karimun seperti informasi yang diterima,” kata Agus dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (25/12/18).
Saat tiba di lokasi, lanjut Agus, petugas melihat ada satu speed boat dengan mesin berkecepatan hingga 1.200 PK melaju dengan kecepatan tinggi, sekira pukul 09.30 WIB. Tim yang curiga lalu melakukan pengejaran.
Tahu sedang dikejar, pengemudi speed menambah kecepatan, dan berusaha kabur dari tim patroli BC. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, namun diacuhkan.
“Petugas terus mengejar dan mengepung speed boat hingga ke perairan Pulau Pu Jello. Ternyata, para pelaku memilih mengandaskan speed ke area hutan bakau, dan langsung kabur,” ujar Agus.
Diselundupkan ke Vietnam Melalui Singapura
Agus mengatakan, dari pengejaran terhadap speed tersebut, petugas menemukan belasan kotak polystyrene yang berisi puluhan ribu baby lobster.
“Ada 13 kotak polystyrene yang diamankan, nilainya ditaksir Rp12 miliar lebih. Ada dua jenis baby lobster yang dibawa pelaku yaitu, jenis pasir dan jenis mutiara,” katanya.
Menurut Agus, puluhan ribu baby lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, tapi dengan tujuan negara Vietnam. Baby lobster itu pun diperkirakan bukan berasal dari wilayah Kepri melainkan dari Indonesia Timur.
Agus mengatakan, negara Vietnam saat ini sedang gencar mengembangkan budidaya lobster, tapi belum mampu melakukan pembibitan. Satu-satunya negara yang berhasil hanya Indonesia.
“Negara kita punya laut yang berpotensi untuk pembibitan baby lobster, tapi Vietnam tidak,” kata Agus.
Catatan BC Kepri, baby lobster jenis pasir ada 87.000 ekor, yang telah dikemas dalam ratusan plastik transparan lalu dimasukkan di dalam box styrofoam. Sedangkan jenis lobster mutiara sebanyak 8.750 ekor, juga sudah dimasukkan dalam puluhan plastik transparan dan diletakkan ke box styrofoam.
Menurut Agus, harga jual satu ekor baby lobster cukup tinggi. Baby lobster jenis pasir dihargai USD 8, dan USD 15 untuk jenis mutiara.
Perkiraan, dari 87 ribu ekor baby lobster pasir jika dirupiahkan mencapai Rp10.169.256.000, dan Rp1.917.693.750 dari 8.750 baby lobster mutiara.
“Nilai jualnya memang sangat tinggi. Untuk satu ekornya saja bisa mencapai Rp200 ribu, sehingga baby lobster ini sering disebut juga dengan “sabu basah”, makanya banyak yang cari,” kata dia.
Tindakan BC menggagalkan upaya penyelundupan ini berdasar Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016, tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia.
Agus mengatakan, puluhan ribu baby lobster itu selanjutnya diserahkan ke Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang untuk segera dilepasliarkan ke habitat asalnya. Setelah ekspos kasus ini, seluruh baby lobster dibawa ke perairan Pulau Takong Hiu Kecamatan Tebing, yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.
“Kondisi air di sana cocok dengan lobster ini,” katanya.
*****
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna