pelantar.id – Penceramah Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, polisi mengembangkan penyidikan dengan memburu penyebar video ceramah pimpinan Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar. Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/18).

Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11/18).

Baca Juga : 

Bahar Smith Pilih Busuk di Penjara Dibanding Minta Maaf pada Jokowi

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Bahar.

Namun, Penyidik sebelumnya telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas Bahar. Penyidik menilai Bahar masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.

“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Syahar.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Sumber : Kompas.com

Foto: Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/18). Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).