Pelantar.id – Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan ilegal fishing atau pencurian ikan di Laut Natuna ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Jumat (2/4/2021).
Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Suwito, mengatakan, KIA tersebut diduga baru memulai aksi menangkap ikan di perairan Natuna.
“Sekira pukul 23.00, KN. Pulau Dana – 323 yang sedang melaksanakan patroli Operasi Garda Nusa V Tahun 2021 di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia sektor Barat, mendeteksi adanya 1 kapal pada kontak radar.,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Menurutnya, dari radar KN. Pulau Dana – 323, terdeteksi posisi kapal berada pada 8 nautical mile (NM) di dalam garis batas landas kontinen, dan melaju dengan kecepatan 1,5 knot.
Untuk memastikan aktifitas kapal tersebut lanjutnya, Komandan KN. Pulau Dana – 323, Letkol Bakamla Hananto Widhi, memerintahkan untuk mendekati KIA tersebut.
“Namun saat didekati, kapal tersebut malah mematikan lampu kapal dan berusaha kabur dengan menambah kecepatan hingga 7 knot,” tuturnya.
Kemudian Komandan KN. Pulau Dana – 323 memerintahkan Tim Visit Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk mendekat dengan menggunakan RHIB karena kapal target tidak kooperatif dan berusaha kabur.
Saat melakukan pengejaran tim VBSS sempat mengeluarkan tembakan peringatan dilepaskan ke udara.
Namun peringatan tersebut tidak hiraukan. Tim VBSS lantas melakukan tembakan peringatan kedua yang dilepaskan ke bagian haluan yang terlihat oleh nahkoda.
“Kapal akhirnya melambat, dan 3 personel tim VBSS berhasil naik ke kapal dan akhirnya kapal dapat dihentikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui merupakan kapal ikan berbendera Vietnam dengan nomor lambung BD 311xx-TS.
“Diketahui kapal baru saja berlayar dari Vietnam menuju perairan Indonesia untuk mencari ikan. Tangkapan ikan diketahui sejumlah 25kg, dan palka kapal dipenuhi oleh bongkahan batu es,” ujarnya.
Selanjutnya, kapal dan seluruh anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 6 orang, dikawal dan diamankan menuju Pangkalan Batam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.