pelantar.id – Meki sudah ada aturannya, tapi masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan tentang pemasangan baliho dan spanduk kampanye di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pelanggaran itu bisa dalam bentuk desain, ukuran, materi dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Akhir pekan kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyita 95 alat peraga kampanye milik caleg)yang melanggar peraturan kampanye, Jumat (19/10) dan Sabtu (20/10) mulai pukul 04.00 WIB. APK yang disita itu terdiri dari 80 spanduk dan 15 baliho.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan, spanduk dan baliho yang disita itu bukan hanya milik caleg untuk DPRD Tanjungpinang, namun juga caleg DPRD Kepri, DPR Ri dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain spanduk dan baliho, Bawaslu bersama Satpol PP Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang, dan kepolisian juga menertibkan gambar-gambar caleg yang ditempel sembarangan, atau melanggar Surat Keputusan KPU Kota Tanjungpinang Nomor 47/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Zona Alat Peraga Kampanye.
Menurut Zaini, puluhan spanduk, baliho, dan gambar tempel caleg yang disita tersebut sudah melanggar tatacara desain, materi dan ukuran APK yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, disebutkan tentang tatacara desain, ukuran, materi serta pemasangan APK.
“Semua caleg maupun pengurus partai harus menaati aturan kampanye, terutama yang berhubungan dengan APK. APK yang desain, ukuran dan materinya sudah sesuai, tapi dipasang tidak di zona pemasangan, tetap akan ditertibkan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam peraturan disebutkan ketentuan materi dan desain APK untuk DPR, DPRD kabupaten dan kota memuat lambang, nama dan nomor urut partai, visi, misi dan program, foto pengurus partai, dan lainnya. Sedangkan untuk DPD harus memuat nomor urut dan foto calon, serta visi dan misi (program).
“Tim kampanye caleg juga harus menyerahkan desain APK itu kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Jika ada APK dipasang di luar yang diserahkan tersebut, akan ditertibkan,” kata dia.
Baca Juga : Bawaslu Tanjungpinang Sita 25 Baliho dan Spanduk Kampanye
Zaini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri, dan KPU setempat untuk melakukan penertiban APK tersebut. Ia mengimbau kepada seluruh partai peserta pemilu beserta caleg agar selalu berpatokan kepada peraturan yang ada. Seluruh APK yang dibuat partai, pribadi caleg maupun tim kampanye, harus berlandaskan peraturan.
“Kalau pun ada APK tambahan, jumlahnya harus berdasar kesepakatan yaitu, untuk partai tingkat kabupaten/kota adalah dua baliho per kelurahan, lima spanduk per kelurahan dan tiga umbul-umbul per zona. Sedangkan untuk partai tingkat provinsi adalah, lima baliho per kelurahan dan 10 spanduk per kelurahan,” ujarnya.
Berdasar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 1, APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Pada Pasal 73 Ayat 2, ditegaskan pula perihal larangan tim kampanye mencetak dan memasang APK selain dalam desain, materi dan ukuran sebagaimana diatur dalam pasal sebelumnya.
Editor : Yuri B Trisna