pelantar.id – Posisi Batam, Kepulauan Riau, yang berdampingan langsung dengan sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia, membuat daerah ini banyak dibanjiri barang impor mainan anak-anak. Sayangnya, mainan tersebut banyak yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Kalaupun ada, SNI tersebut banyak yang dipalsukan. Menurut Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia, Sutjiadi Lukas, mainan tanpa SNI dari 4 distributor mainan di Kota Batam yang tidak sesuai ketentuan, nilainya mencapai Rp4 miliar.

“Perkirakan saya paling besar nilainya toko CKS yang berada di Ruko Inti Batam sekitar Rp1 miliar,” katanya.

Perkiraan itu ditaksir usai pihaknya melakukan sidak ke empat distributor mainan di Batam tersebut, Kamis (8/11/18). Sidak dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)

Sutjiadi sangat menyayangkan masih ada distributor mainan anak-anak yang tidak memenuhi ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, dalam setahun, pihaknya bersama Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan bisa menindak 20 hingga 30 distributor. Rata-rata distributor mainan tersebut tidak memiliki SNI dan ada juga yang memalsukan tanda SNI di kotak mainan.

“Modusnya, mereka hanya membuat SNI saat awal mengurus izin, selanjutnya tidak mengurus SNI lagi dan menjiplak saja,” ujarnya.

Sutjiadi mengatakan, distributor yang mendatangkan mainan dari luar negeri harus mengambil contoh barang dan dikirimkan ke Kemendag dan Kementerian Perindustrian sebelum memasarkannya ke masyarakat. Setelah itu, Kemendag dan Kementerian Perindustrian melakukan uji di laboratorium.

“Kalau lolos baru barang itu bisa jalan, kalau tidak yang tidak bisa masuk,” kata dia.

Menurutnya mainan yang tidak memiliki SNI paling banyak ditemukan di Pulau Jawa. Sementara Kota Batam, kemungkinan lebih banyak barang yang diimpor dari beberapa negara tetangga.

“Jadi mereka membeli barang dari Tiongkok, kemudian dikirim ke Singapura baru dibawa ke Batam,” ujarnya.

Sutiadji menduga, maraknya mainan tidak memiliki SNI di Indonesia dikarenakan adanya oknum-oknum aparat keamanan yang memberikan perlindungan kepada para distributor tersebut.

Empat Gudang Mainan Disegel

Dalam sidak yang dilakukan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan di Batam, 4 gudang distributor mainan impor dan produksi dalam negeri yang tidak memiliki SNI disegel. Direktur PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia sehingga banyak barang-barang yang masuk tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Mainan ini banyak yang tidak memenuhi K3L yaitu keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup,” katanya saat meninjau ke salah satu gudang distributor yang berada di kawasan, Batuampar, Batam, Kamis (8/11/18).

Direktorat PKTN Kemendag menyegel gudang distributor mainan anak-anak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kemendag berkomitmen terus mengawasi barang beredar, bukan hanya untuk melindungi konsumen tapi juga menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tertib dan taat aturan. Foto: Antaranews Kepri/Messa Haris

Veri mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Wajib SNI Mainan, sebagaimana telah diubah dengan Permen Nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan Permen Nomor 24 tahun tentang pemberlakuan SNI mainan secara wajib dalam rangka perlindungan konsumen.

“Hari ini ada empat distributor yang ditindak. Pertama toko CKS yang berada di Ruko Inti Batam, Ruko VCT yang berada di Penuin Centre, Gudang PT JMP di pergudangan Union dan Toko IM di ruko Tanah Mas,” katanya.

Keempat distributor tersebut, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Menurut Veri, dari hasil temuan mainan anak-anak yang diproduksi di dalam negeri sudah mengikuti ketentuan. Tapi banyak produk mainan impor masa penggunaan SNI-nya sudah kadaluarsa sejak 2007.

“Mereka juga tidak dapat memperlihatkan dokumen impor. Karena itu, kami menyegel toko serta gudang yang menyimpan produk mainan tanpa SNI ini,”  katanya.

Veri menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mainan yang tidak memiliki SNI. Jika mengandung bahan-bahan berbahaya akan langsung dimusnahkan.

“Mereka melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya hukuman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar,” kata Veri.

Sementara, distributor mainan impor PT JMP di pergudangan Union, Sujipto mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan SNI yang dikeluarkan Kemendag. Ia mengaku, barang-barang yang ada di gudangnya berasal dari Jakarta.

“Saya tidak ngerti, yang saya tahu ada suratnya lengkap dan sudah SNI dan saya baru datangkan dua kali,” katanya.

Sujipto mengaku, baru mengoperasikan gudangnya sekitar tujuh bulan. Seluruh mainan itu, di distribusikan ke beberapa wilayah di Kota Batam.

 

Sumber : Antara