Banyak Yang Tak Sadar, Memelihara 7 Kucing Langka Ini Bisa Berujung Pidana Di Indonesia

Memelihara kucing liar terdengar menarik bagi sebagian orang, apalagi jika tampilannya unik dan berbeda dari kucing rumahan. Padahal, sejumlah jenis kucing langka di Indonesia justru masuk daftar satwa yang dilarang dipelihara, dan pelanggarannya dapat berujung sanksi pidana.

Larangan ini bukan sekadar soal aturan administrasi. Satwa liar punya peran penting di alam, sehingga pengambilan dari habitatnya bisa mengganggu keseimbangan ekosistem dan pada saat yang sama membuat pemiliknya berhadapan dengan risiko hukum.

Kucing kecil yang statusnya sangat dilindungi

Di antara jenis yang paling jarang dijumpai ada Kucing Merah atau Catopuma badia. Satwa endemik Kalimantan ini memiliki bulu cokelat kemerahan yang khas dan populasinya sangat sedikit di alam liar.

Jenis lain yang juga dilindungi adalah Kucing Emas atau Catopuma temminckii. Ukurannya lebih besar dari kucing rumahan dan banyak ditemukan di hutan Sumatra, tetapi keberadaannya sering diburu karena mitos soal khasiat tulang dan keindahan bulunya.

Kucing Kuwuk atau Macan Akar dengan nama ilmiah Prionailurus bengalensis juga masuk kelompok yang tidak boleh dipelihara sembarangan. Coraknya yang totol sering membuat orang keliru menganggapnya kucing biasa, padahal hewan ini liar, agresif, dan hanya bisa ditangani dengan izin yang sangat ketat.

Deretan kucing besar yang juga tidak boleh dipelihara

Bukan hanya kucing-kucing kecil yang masuk daftar perlindungan. Macan Tutul Jawa atau Panthera pardus melas juga termasuk satwa yang dilarang dipelihara di Indonesia.

Jenis ini menjadi kucing besar terakhir yang tersisa di Pulau Jawa setelah Harimau Jawa punah. Kondisinya kini kritis karena habitat terus menyusut dan perburuan masih terjadi, sehingga perlindungannya juga mendapat perhatian dari lembaga konservasi internasional.

Ada pula Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae, Macan Dahan Sunda atau Neofelis diardi, Kucing Bakau atau Prionailurus viverrinus, serta Kucing Batu atau Pardofelis marmorata. Keempat satwa ini hidup di habitat yang berbeda, mulai dari rawa, bakau, hingga hutan Sumatra dan Kalimantan, dan masing-masing punya peran sebagai predator untuk menjaga keseimbangan alam.

Aturan hukum yang mengikat

Larangan memelihara satwa liar ini memiliki dasar hukum yang jelas. Perlindungan satwa dilindungi di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Siapa pun yang memelihara, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dapat terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda ratusan juta rupiah.

Beda jauh dari kucing rumahan

Kucing liar tidak bisa disamakan dengan kucing domestik yang biasa dipelihara di rumah. Kucing domestik atau Felis catus sudah mengalami domestikasi selama ribuan tahun, sedangkan kucing hutan tetap membawa insting predator yang kuat.

Karena sifat alaminya, satwa liar mudah stres saat dikurung, rentan sakit, dan bisa berubah agresif. Kondisi itu bukan hanya merugikan hewan, tetapi juga dapat membahayakan pemiliknya.

Risiko ke alam jika satwa diambil dari habitatnya

Kehadiran kucing liar sebenarnya penting bagi ekosistem. Mereka membantu mengendalikan populasi hama seperti tikus dan babi hutan.

Kalau satwa itu diambil dari habitatnya, rantai makanan bisa terganggu. Dampaknya dapat merembet ke manusia, termasuk kemungkinan ledakan populasi hama di lahan pertanian.

Karena itu, masyarakat diminta tidak tergoda membeli kucing liar meski ditawarkan murah di pasar gelap atau media sosial. Bila menemukan perdagangan atau pemeliharaan ilegal, laporan dapat disampaikan ke BKSDA setempat agar penanganannya dilakukan sesuai aturan.

Exit mobile version