pelantar.id – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berencana menerapkan sistem teknologi barcode untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak reklame. Dengan teknologi ini, maka reklame yang terpasang lebih mudah terpantau masa berlakunya.
“Caranya nanti dengan memindai kode batang yang tertera pada materi reklame,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Jumat (25/1/19).
Menurut Azman, penerapan teknologi barcode diyakini bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame. Dengan pemindaian kode batang, materi reklame akan ketahuan apakah masa berlakukan masih ada atau sudah habis.
Ia mengatakan, tahun ini, pihaknya menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp11,786 miliar. Target tersebut naik sekitar 30 persen dari target tahun 2018 yang sebesar Rp9,066 miliar.
Di Indonesia, lanjut Azman, penerapan teknologi informasi untuk reklame sudah dilakukan di Kota Palembang. Pihaknya saat ini sedang mempelajari teknis pemanfaatan teknologi tersebut.
Pengelolaan pajak dengan memanfaatkan teknologi berdasar arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azman belum bisa memastikan kapan teknologi barcode ini diterapkan di Batam.

Pemasangan Tapping Box
Sebelumnya, Pemko Batam juga telah menerapkan alat perekam data online atau tapping box pada objek-objek pajak. Tahun lalu, sudah ada 400 tapping box yang terpasang, dari total sekitar 1.600 objek pajak.
Pemasangan tapping box di objek pajak di Kota Batam sudah berlangsung sejak tahun 2017. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menginginkan akhir tahun 2021 Batam bisa memasang 1.600 tapping box.
“Tahun 2017, baru 67 unit tapping box yang terpasang, sekarang sudah 301. Mudah-mudahan tahun ini bisa terpasang 500 tapping box, dan untuk tahun 2021 bisa terpasang 1.600 tapping box,” kata Rudi di acara peluncuran Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (28/11/18).
Perangkat perekam data penerimaan pajak secara online itu dipasang di empat jenis sumber pajak yaitu, hotel, restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir. Dengan alat ini, semua transaksi perpajakan terhubung dengan sistem di Pemko Batam.
Rudi mengatakan, pihaknya selama ini hanya dapat mengambil kebijakan menggunakan APBD melalui pendapatan asli daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Karena itu, ia mengajak para wajib pajak agar taat membayar pajak kepada pemerintah.
Menurut Rudi, penerimaan pajak daerah hingga 31 Oktober 2018 sebesar Rp179.713.512.232 atau naik sekitar 19 persen dibanding penerimaan pada 31 Oktober 2017 yang sebesar Rp144.936.534.489.
Di tempat yang sama, Dirut Bank Riau Kepri, Irwandi mengatakan, potensi peningkatan PAD Batam bisa dua kali lipat dengan bertambahnya pemasangan jumlah tapping box di objek-objek pajak.
“Jika sebelumnya PAD Batam mencapai Rp1 triliun, nanti potensinya bisa naik sampai Rp2 triliun. Kami akan terus mendukung untuk pengadaan dan pemasangan alat topping box-nya,” kata dia.
Hal senada disampaikan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Menurutnya, semakin besar pendapatan yang diterima daerah, maka roda pembangunan akan semakin maksimal.
“Silakan kabupaten dan kota yang lain di Kepri ini membuat terobosan seperti yang dilakukan Pemko Batam. Ini sesuatu yang sangat bagus untuk mendorong peningkatan PAD dan pembangunan,” ujarnya.
*****