pelantar.id – Pemerintah Kota Batam mengumpulkan Rp32,8 miliar dari penagihan piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018. Dari nilai itu, Rp17,9 miliar berasal dari program penghapusan denda pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, capaian Rp32,8 miliar itu sudah melampaui dari target penagihan piutang sebesar Rp30 miliar atau lebih sekitar 9,3 persen.
Salah satu pemicu tingginya capaian tersebut tak lepas dari kebijakan pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak pada November dan Desember 2018.
“Dari program itu, kita memperoleh Rp17,9 miliar. Selebihnya merupakan penagihan piutang reguler pada bulan Oktober,” kata Raja Azmansyah, dikutip dari mediacenter.batam.go.id, Selasa (15/1/19).
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 305 Tahun 2018 tertanggal 13 November 2018. Dalam SK itu disebutkan, penghapusan sanksi administratif berlaku 13 November sampai 31 Desember 2018.
Raja Azman mengatakan, total PBB-P2 yang berhasil direalisasikan pada 2018 sebanyak Rp154,96 miliar atau sekitar 97,72 persen dari target Rp158,58 miliar. Sementara, untuk total pajak daerah yang terkumpul.pada 2018 sebanyak Rp845,75 miliar atau sekitar 90,21 persen dari target Rp937,57 miliar.
Menurut Azman, capaian Rp845,75 miliar yang dikumpulkan dari 9 jenis pajak daerah itu naik cukup signifikan dari tahun 2017.
“Realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2017 sebesar Rp 645,72 miliar,” katanya.
*****