Nasib 237.196 guru honorer kini berada di titik yang sangat menentukan. Dari total itu, sekitar 124 ribu masih berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya sudah melewati batas usia tersebut dan menghadapi jalur penyelesaian yang lebih rumit.
Peta usia ini membuat penanganan guru honorer tidak bisa disamaratakan. Pemerintah harus bergerak di dalam kerangka aturan ASN, sementara kebutuhan guru ASN sendiri masih jauh dari terpenuhi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan formasi guru ASN tahun ini mencapai 498 ribu. Angka itu sudah disampaikan kepada Menteri PANRB Rini Widyantini, dan arahan awal yang diterima adalah melakukan redistribusi guru lebih dulu.
Setelah redistribusi dilakukan, kekurangan baru akan diisi melalui rekrutmen CASN. Skema ini membuat guru honorer atau non-ASN yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024 tetap punya peluang mengikuti seleksi, baik melalui CPNS maupun PPPK.
Namun, peluang itu tidak terbuka sama rata untuk semua. Persoalan paling sensitif justru muncul pada guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, karena aturan pengangkatan CPNS masih membatasi usia tersebut.
Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikdasmen mengikuti mekanisme yang disusun KemenPANRB. Ia juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang akan dibuka masih dibahas, tetapi arah kebijakannya tetap mengacu pada penjelasan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Kelompok guru yang masih di bawah 35 tahun dipandang lebih mungkin masuk jalur seleksi yang tersedia. Meski begitu, nasib guru honorer di atas 35 tahun masih menunggu desain seleksi yang dinilai lebih berkeadilan.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberi perlindungan sementara lewat SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu memberi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer sekaligus mengalokasikan anggarannya.
Nunuk menegaskan tidak ada guru honorer yang diberhentikan. Ia menyebut kebutuhan guru masih besar, sehingga penyelesaian persoalan ini tetap diarahkan melalui jalur seleksi CASN.
Pada saat yang sama, Kemendikdasmen menutup ruang untuk rekrutmen honorer baru. Nunuk merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang perekrutan honorer, termasuk guru non-ASN.
Larangan itu membuat fokus pemerintah tertuju pada 237.196 guru honorer yang sudah terdata, bukan menambah jumlah baru. Nunuk juga menilai tata kelola guru saat ini masih berada di bawah kewenangan daerah, sehingga kementerian hanya bisa mengimbau agar pemerintah daerah tidak merekrut honorer lagi.
Di tengah proses itu, pemerintah juga menunggu arah pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI. Jika aturan itu berjalan, pemerintah pusat akan memegang kendali yang lebih besar atas usulan kebutuhan guru, penempatan, dan distribusi.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tetap memegang kewenangan pembinaan guru. Arah kebijakannya akan dibuat lebih terpusat agar penataan kebutuhan dan sebaran guru tidak lagi berjalan terpisah di tiap daerah.
Situasi ini membuat 237.196 guru honorer tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Bagi kelompok yang sudah melewati usia 35 tahun, kepastian nasib mereka masih bergantung pada desain seleksi yang sedang dibahas bersama KemenPANRB.





