Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Lebih Ringan, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib Hingga 2026

Warga Jawa Tengah yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan kini mendapat kelonggaran baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka layanan pembayaran tanpa perlu KTP pemilik lama, terutama untuk kendaraan bekas yang belum dibalik nama.

Fasilitas ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut disiapkan agar pembayaran pajak kendaraan bisa tetap berjalan meski dokumen milik pemilik sebelumnya tidak lagi tersedia.

Kebijakan ini berlaku untuk pajak tahunan

Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa relaksasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Namun, kemudahan tersebut hanya menyentuh pembayaran PKB tahunan, bukan perubahan status kepemilikan kendaraan.

Artinya, aturan dasar soal kepemilikan tetap sama. Proses balik nama masih menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan, sehingga kelonggaran ini tidak bisa dipahami sebagai penghapusan syarat administrasi kendaraan secara keseluruhan.

Dokumen yang tetap harus dibawa

Meski KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat, wajib pajak tetap diminta menyiapkan beberapa dokumen administratif. Persyaratan itu meliputi STNK asli, identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Surat pernyataan tersebut juga harus memuat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Ketentuan ini dibuat sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan agar data tetap tertib dan mudah ditelusuri.

Menjawab persoalan kendaraan bekas

Kelonggaran ini dinilai tepat sasaran karena banyak kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi belum sempat dibalik nama. Dalam kondisi seperti itu, pemilik baru kerap kesulitan membayar pajak tahunan karena KTP pemilik sebelumnya tidak dapat disiapkan.

Dengan aturan baru ini, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu berkas dari pemilik lama. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut membuat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan di Jawa Tengah ikut meningkat.

Layanan tetap dibatasi hingga akhir 2026

Masrofi menegaskan fasilitas pembayaran tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku selamanya. Kebijakan itu hanya diberlakukan sampai 31 Desember 2026, setelah itu pelayanan akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan masa relaksasi ini untuk segera menyelesaikan urusan administrasi kendaraan. Setelah periode tersebut berakhir, proses balik nama tetap perlu ditempuh agar data kepemilikan sesuai dengan dokumen yang sah.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kini tersedia melalui Samsat secara langsung. Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku, sementara evaluasi akan terus dilakukan agar layanan berjalan optimal bagi wajib pajak.

Kelonggaran ini juga melengkapi kebijakan sebelumnya dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang memberi relaksasi pajak kendaraan. Kebijakan itu mencakup potongan langsung 5 persen dari pokok PKB dan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas, dengan tujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Source: lingkartv.com
Exit mobile version