pelantar.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang tangkapan senilai Rp6,9 miliar, dengan cara dikubur dalam tanah di area Kantor DJBC Khusus Kepri, Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Kamis (13/9). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak Juli 2017 hingga Februari 2018.
Barang yang dimusnahkan yakni, rokok ilegal sebanyak 13.887.554 batang yang 1.338.000 di antaranya adalah hasil tegahan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kelas II Tanjungbalai Karimun sedang sisanya hasil tegahan dari DJBC Khusus Kepri. Kemudian, terdapat 2.523 botol minuman keras ilegal serta beberapa barang hasil tangkapan lainnya.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi mengatakan, barang tangkapan yang dimusnakan itu merupakan hasil penindakan atas kegiatan pengawasan barang kena cukai, serta patroli laut dalam linkung pengawasan BC Khusus Kepri.
“Barang-barang ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat impor maupun ekspor, atau tidak dilengkapi degan surat rekmomendasi dari instansi berwenang,” ucapnya.
Beberapa tangkapan masih masuk di wilayah DJBC Khusus Kepri. Karena daerah kewenangan Kanwil DJBC Khusus Kepri meliputi Provinsi Aceh sampai ke Kabupaten Natuna.
“Jadi selama kami melakukan penindakan, sebisa mungkin dibawa ke sini, tapi kalau tidak mungkin ya kami bawa ke Belawan-Medan. Kalau untuk rokok itu peredarannya di wilayah Tanjungbalai Karimun,” kata dia.
Peredaran Rokok FTZ
Terkait masih banyaknya rokok khusus kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau free trade Zone (FTZ) yang beredar di luar kawasan FTZ, Rusman Hadi mengatakan hal itu menunjukkan kegiatan penyelundupan masih terus berlangsung. Tindakan tegas aparat belum membuat jera para pelaku penyelundupan.
“Ya berarti masih ada yang lolos,” katanya.
Rusman Hadi membantah dikatakan maraknya peredaran rokok FTZ di luar kawasan yang semestinya, akibat lemahnya pengawasan Bea Cukai. Menurut dia, pihaknya selalu melakukan operasi.
“Kalau sudah bertahun-tahun kondisi peredaran rokok FTZ ini, jangan tanyakan kesaya. Tanyakan ke pengusaha atau pemilik toko, kenapa jual barang ilegal,” ucapnya.
Rusman mengatakan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang lain hasil tangkapan BC menunjukkan bahwa kinerja jajarannya cukup bagus.
“Kalau soal banyak yang lolos yang bisa jawab siapa? Misalnya begini, kami ini kan poskamling. Kalau saya punya pasukan sejuta orang di sini, semua pantai itu bisa saya jaga dan tak bakal ada (penyelundup) bisa lolos,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Rusman, meski jumlah personel DJBC Khusus Kepri terbatas, pihaknya tetap berusaha bekera maksimal melakukan pengawasan. BC juga melibatkan partisipasi masyarakat untuk memberantas perdagangan ilegal.
Sebelumnya, jajaran Polsek Tebing dan Satreskrim Polres Karimun menyiya10 kardus rokok FTZ di wilayah Kecamatan Tebing, Sabtu malam (9/9). Setiap kardus yang masing-masing berisikan 60 selop rokok merek UN itu dimuat dalam mobil Avanza silver, dengan nomor polisi BP 1603 KY yang dikemudikan Joni.
Seluruh barang bukti rokok serta mobil, termasuk Joni, sudah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna