Pelantar.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mengamankan rokok ilegal sebanyak 488 ribu batang di perairan Barelang.
Ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut diketahui dibawa dengan menggunakan boat pancung tanpa nama. Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI)
KPU BC Batam, Undani, mengatakan, penindakan dilakukan pihaknya pada Selasa (23/11/2021) lalu.
“Penindakan ini bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Ia menjelaskan, pada saat itu Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor perairan punggur dan Barelang. Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai.
“Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, pihaknya mendapati kapal pancung tersebut sudah melaju. Tim Bea Cukai lanjutnya, melakukan pengejaran.
“Pada Jam 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter. Dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,”papar Undani.
Kapal tersebut kata dia, diketahui jalan dengan kondisi handle gas terkunci tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar.
“Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncat ke laut,” ujar Undani.
Kemudian pada pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat ke laut.
Namun lanjutnya, hingga Minggu (28/11/2021) Bea Cukai bersama Basarnas (Badan SAR Nasional) belum menemukan ABK yang melompat ke laut.
“Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut,” tuturnya.
Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton. Dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.
“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488 ribu batang,” jelas Undani.
Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut adalah Rp277,24 miliar.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000,” jelasnya.