Pelantar.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, total ada 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

“Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” jelasnya, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, ntuk jumlah barang yang berhasil diamankan sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek.

“Mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” kata Rizki.

Rizki menambahkan, nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.

Pihaknya terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.

Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021, secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang.

Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar. Pada Agustus sampai dengan Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

“Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Kata dia, berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen.

Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen. Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Batam juga telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.