Bea Cukai Dan BAIS TNI Bongkar Jalur Pita Cukai Ilegal Di Jateng, Rugi Capai Rp 38,7 Miliar

Peredaran pita cukai ilegal di Jawa Tengah kini menjadi sorotan setelah Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusinya. Dari operasi gabungan itu, negara disebut menanggung kerugian hingga Rp 38,7 miliar.

Penindakan ini tidak hanya menyasar barang yang sudah beredar, tetapi juga menelusuri sumber masalahnya sejak awal. Aparat bergerak ke rantai yang lebih atas, termasuk pihak yang memproduksi dan menyebarkan pita cukai palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberantas barang kena cukai ilegal. Menurut dia, pemalsuan pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga merugikan penerimaan negara.

Selain itu, praktik semacam ini ikut mengganggu persaingan usaha yang sehat. Saat pita cukai palsu dipakai untuk melancarkan peredaran barang, produk ilegal jadi lebih mudah masuk ke masyarakat.

Operasi gabungan itu digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam penindakan di Jawa Tengah tersebut, Bea Cukai dan BAIS TNI mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan celah pengawasan untuk menjalankan distribusi barang kena cukai tanpa kewajiban yang semestinya.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa jaringan cukai ilegal tidak berjalan sendiri di lapangan. Ada rantai yang lebih terorganisir di baliknya, mulai dari produksi hingga distribusi pita cukai palsu.

Dengan menyasar produsen dan distributor, aparat berupaya memutus mata rantai peredaran sejak awal. Langkah itu dinilai penting karena dampak ekonominya besar dan tidak berhenti pada satu sektor saja.

Angka kerugian Rp 38,7 miliar menjadi gambaran besarnya efek dari praktik tersebut. Nilai itu sekaligus memperkuat alasan mengapa pengawasan terhadap pita cukai palsu tetap menjadi prioritas, terutama di wilayah yang diduga menjadi jalur produksi dan distribusi.

Penindakan ini juga memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal akan bergerak lebih agresif. Fokusnya tidak hanya pada barang yang sudah sampai ke masyarakat, tetapi juga pada pihak yang menyiapkan alat untuk menyamarkan peredaran itu sejak awal.

Source: rri.co.id
Exit mobile version