pelantar.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP saat ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi jika ingin melamar pekerjaan. Karena itu, banyak para pencari kerja yang membuatnya demi mendapatkan pekerjaan.

Tapi sayangnya, meski sudah membuat NPWP, mereka tetap belum mendapatkan pekerjaan. Sehubungan dengan bulan pelaporan pajak yang semakin dekat, hal ini tentunya membingungkan.

Apakah dalam situasi seperti ini masih harus tetap membayar pajak dan melaporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan)?

Menurut Konsultan Pajak, Citasco, berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki NPWP, dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi jika tidak memiliki gaji yang tidak melampaui PTKP, maka Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Citasco menjelaskan, apabila telah telanjur memiliki NPWP tapi belum mendapatkan penghasilan, maka Anda pun tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Namun, jika Anda memiliki waktu lebih, ada sebaiknya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Non-efektif karena belum memiliki penghasilan. Hal ini agar tidak dikenai sanksi denda administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Masyarakat Taat Pajaks

Ilustrasi pajak

Ingat slogan Orang Bijak Taat Pajak? Slogan ini tak hanya sekadar slogan. Ini sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat pajak.

Sebagai salah satu kewajiban warga  negara yaitu membayar pajak. Dengan membayar pajak ini juga turut serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Nah, salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha sebagai wajib pajak, yaitu melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang (UU). Adapun pelaporan SPT tersebut berbeda antara orang pribadi dan badan usaha.

Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktunya paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, wajib pajak badan diberikan satu bulan lagi tambahan setelah pelaporan SPT Tahunan.

Untuk melaporkan SPT tersebut, ada sejumlah cara yaitu lewat KPP, mal dan e-filling. Biasanya pelaporan SPT tersebut ramai pada Maret dan April.

Bagi Anda yang baru bekerja, mungkin ini bisa jadi pengalaman pertama mengisi SPT Tahunan Anda.

Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan

Keterlambatan pelaporan SPT pajak akan dikenakan sanksi tergantung jenis SPT yang dimiliki. Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi para Wajib Pajak untuk tidak telat melaporkan SPT Pajaknya.

Dilansir dari laman Ditjen Pajak, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan pelaporan SPT tahunan Badan diberikan satu bulan tambahan setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Misal, seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 pada 31 Maret 2019, maka mereka dapat melaporkan SPT Tahunan Badannya pada 30 April 2019, hal ini belum dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan.

Jika seperti ini, tentunya akan membuat Anda bertanya-tanya mengapa harus terburu-buru melaporkan SPT jika batas waktunya masih lama? Selain untuk menghindari sanksi, melaporkan SPT di awal waktu akan membuat Anda lebih nyaman.

Jika Anda melaporkan SPT Tahunan secara manual di KPP setempat, maka akan lebih baik jika Anda melakukannya jauh hari sebelum jatuh tempo.

Ini akan membuat Anda terhindar dari antrean panjang di KPP. Selain terhindar dari sanksi, Anda juga dapat melaporkan dan membayar pajak secara nyaman di KPP setempat.

Untuk menghindari keterlambatan ini, maka sebaiknya Anda melakukan persiapan dokumen-dokumen untuk pelaporan sejak awal.

*****


Sumber : Liputan 6.com