pelantar.id – Pemerintah akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berusia 23 tahun atau lebih, tapi belum melakukan rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemblokiran dilakukan untuk mengidentifikasi apakah penduduk tersebut sudah punya identitas kependudukan lain, atau bahkan telah meninggal dunia.
“Dilakukan (pemblokiran) untuk menyusun data kependudukan yang akurat, karena kita berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun sejak umur 17 tahun 2012 itu sudah 7 tahun yang lalu ini kemana kok enggak mengurus,” kata Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa(16/10).
“Apakah sudah meninggal apakah sudah di luar negeri ataukah sudah memiliki identitas KTP-el lain,” sambung dia.
Baca Juga : Pemilih Belum Punya E-KTP, KPU Usul Pakai Kartu Pemilih
Zudan menyatakan, pemblokiran tersebut sifatnya tidak mematikan hak masyarakat melainkan hanya sebagai sanksi administrasi.
“Bukan sifatnya punishment yang membinasakan masyarakat, bukan, tapi sebagai sanksi administrastif,” ujarnya.
Zudan menegaskan, sanksi yang diberikan akan pupus bila masyarakat melakukan perekaman e-KTP.
“Sanksi ini akan hidup kembali dengan syarat yang sangat ringan, penduduk melakukan perekaman datang merekam, data sudah aktif,” ucapnya.
Zudan mengatakan, dengan pemblokiran sementara ini dimaksudkan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal.
“Kami mensinyalir penduduk kita ada yang berdata ganda, kedua ada yang di luar negeri yang enggak lapor,” katanya.
“Sudah declare kalau tidak merekam kami blokir, kalau mereka merasa sayang dengan datanya pasti akan datang ke Dinas Dukcapil,” ujar Zudan.
Sumber: Kompas