Pelantar.id – Ponsel dengan IMEI tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, akan diblokir dan tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI ini akan diberlakukan pada Sabtu, (18/4/2020).
Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak perlu melakukan apa-apa.
Namun, pemilik ponsel BM yang masih dalam kondisi belum diaktifkan (belum terpasang kartu SIM), harus segera mengaktifkan ponsel tersebut dan memasang kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020.
Kendati demikian, ponsel BM yang diblokir nomor IMEI-nya masih tetap dapat digunakan melalui jaringan WiFi.
Selain HP BM, regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing. Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.
Untuk memastikan legalitas ponsel, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.
kompas.com