Pelantar.id – Bank Indonesia (BI) melakukan penertiban terhadap pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia pasca tanggal 7 April 2017. Penertiban dilakukan pada 11 Desember lalu di Sawang Kabupaten Karimun.

BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau dikenal dengan istilah “money changeH’, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penertiban di 1 KUPVA tidak berizin, yaitu toko kelontong.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBl/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Tanggal 7 April 2017 telah menjadi batas akhir masa peralihan ketentuan KUPVA BB yang baru.

“Terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia,” kata Kepala Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra
dalam siaran persnya, Jumat 20 Desember 2018.

Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak tersebut. Kepada pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Sebagaimana diketahui, sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi Iokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness menjadi KUPVA BB yang berizin.

Selanjutnya, Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.

“Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun,” kata dia.

Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, dan agar menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.

” Atau hubungi telepon pada nomor 0778-462280, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin,” katanya.

Kepada penyelenggara KUPVA BB berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin.

Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.

Selanjutnya, dihimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia.

Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian.

Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau atau melalui telepon pada nomor 0778-462280 serta ca// centreBI 131.