pelantar.id – Jajaran Satreskrim Polres Karimun menangkap Jufizal (29), pembuat uang palsu (upal) di warung persis di belakang Mapolres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/5). Dari tangan mantan mahasiswa itu, polisi menemukan satu lembar upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kepada polisi, Jufizal mengaku bertindak sendiri, tanpa melibatkan siapapun dalam mencetak upal tersebut di rumahnya, Kolong Atas Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Selain barang bukti upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, polisi juga menyita satu mesin printer Epson dan satu laptop Asus

“Upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu kami temukan di saku celana tersangka. Sedangkan di laptop, kami temukan di dalamnya aplikasi photoshop yang dipakai tersangka untuk mengedit ukuran uang yang akan dicetak menggunakan mesin printer miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F dalam jumpa pers di Mapolres Karimun, Jumat (11/5) siang.

Penangkapan terhadap Jufizal berawal dari laporan Ratna, pemilik warung kelontong di samping Mapolres Karimun. Dari cerita Ratna, tersangka datang ke warungnya membeli sejumlah barang seperti minuman Panther, obat batuk Komix dalam jumlah banyak serta rokok U-Mild. Ia membayarnya dengan uang pecahan Rp100 ribu.

Saat Ratna mengecek uang tersebut, ia curiga uang yang diberikan Jufizal palsu. Ia lantas melaporkan temuan ini ke polisi.

“Sebelumnya, tersangka juga pernah membeli pulsa di warung Bu Ratna ini. Dari situ, kami kemudian bisa melacak keberadaan tersangka,” kata Lulik.

Menurut Lulik, tersangka tidak hanya lihai membuat dan mencetak upal. Jufizal diduga juga mahir melakukan tindak kejahatan lain berupa peretasan data nasabah bank. Dugaan itu didasari pada aktivitas tersangka yang kerap berbelanja dengan sistem onlone.

Tersangka, lanjut Lulik, sering membeli pakaian dan sepatu di toko online. Untuk membayar belanjaannya itu, tersangka menggunakan rekening nasabah bank yang sudah berhasil ia retas.

“Tersangka sudah kami minta praktikkan cara meretas rekening nasabah bank, dan dia memang bisa,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F menggelar jumpa pers tentang tersangka upal di Mapolres Karimun, Jumat (11/5).
Foto: PELANTAR/Abdul Gani

Ditemui usai jumpa pers, Jufizal mengaku baru dua bulan terakhir menjalankan aksinya membuat dan mencetak upal. Saat ini, ia sedang tidak bekerja.

Jufizal mengaku sempat mengeyam kuliah jurusan Informatika di Universitas Pasundan, Jawa Barat, namun hanya sampai semester IV. Setelah tak lagi kuliah, ia kembali ke Karimun. Pria kelahiran kecamatan Moro ini sudah beberapa kali membelanjakan upal yang dibikinnya.

“Target saya memang warung-warung kecil, biar tak mudah diketahui, saya juga belanjanya malam hari,” katanya.

Ditanya darimana belajar mencetak uang palsu, Jufizal mengaku belajar otodidak dari internet. “Belajarnya dari Google. Kalau laptop ini saya beli pakai uang halal, ini untuk kebutuhan kuliah dulu,” katanya.

Akibat perbuatannya, Jufizal dikenakan Pasal 36 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mencetak, Menyimpan dan Menyebarkan Uang Palsu. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Abdul Gani
Editor: Yuri B Trisna