pelantar.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem perizinan terpadu berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) bakal berjalan dulu di Kemenko Perekonomian sebelum diambil alih oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu merupakan saran Presiden Joko Widodo.

Menurut Darmin, serba-serbi untuk pelaksanaan OSS ini sudah selesai mulai dari infrastruktur hingga satgasnya. Namun, BKPM sebagai pelaksananya belum siap.

“Memang BKPM kelihatannya tidak siap. Harus ubah organisasi dulu, SDM, anggarannya saja tidak punya,” kata Darmin dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (7/6).

“Mau tidak mau kantor Kemenko Perekonomian mulai melaksanakannya dalam waktu cepat supaya minat investasi meningkat lebih cepat,” sambungnya.

Darmin memastikan Presiden Jokowi telah menyetujui pelaksanaan sistem OSS akan dilakukan sementara oleh Kemko Perekonomian. Hal tersebut merupakan hasil pertemuan dengan Kepala BKPM Thomas Lembong dan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (4/6).

“Jadi keputusannya, Presiden Jokowi sudah setuju untuk sementara OSS dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian,” kata dia,

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Darmin, awalnya BKPM mengusulkan pelaksanaan OSS dilakukan secara bertahap.

“Tapi saya bilang kita tidak pernah merancang OSS dengan bertahap (semuanya serentak),” katanya.

Karena itu, ia mengusulkan kantor Kemenko Perekonomian akan menjalankan OSS sampai BKPM menyelesaikan tugasnya. Adapun, BKPM sendiri baru bisa menyelesaikan tugasnya itu dalam ena bulan kedepan.

“Kalau ditunda enam bulan kan repot kita, makanya kalau BKPM sudah siap kita akan pindahkan ke sana,” ujarnya.

Di Kemenko Perekonomian, lanjut Darmin, OSS aan dijalankan oleh Indonesia Nasional Single Window (INSW). Ia memastikan OSS akan diluncurkan oleh Presiden Jokowi dalam bulan ini.

“Daripada tidak jelas, minggu ini akan diluncurkan langsung,” lanjutnya. Sementara untuk landasan hukumnya sendiri, Darmin bilang tidak ada masalah.

Darmin mengaku telah menambah satu ayat dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu yang menyebutkan, OSS dijalankan sementara oleh Kemko Perekonomian di bawah INSW sambil menunggu BKPM mempersiapkan struktur organisasi, SDM dan sebagainya.

“Secara keseluruhan Presiden telah setuju untuk itu,”kata dia,

Darmin mengatakan, Kemenko Perekonomian mengajukan kebutuhan tambahan anggaran pada 2019 kepada Banggar sebesar Rp482,6 miliar. Rinciannya, untuk program koordinasi kebijakan bidang perekonomian sebesar Rp318,7 miliar, dan program dukungan managemen dan tugas teknis lainnya sebesa Rp163,9 miliar.

Menurut dia, pagu yang dibutuhkan tanpa adanya tambahan sebesar total Rp414,1 miliar di mana untuk program koordinasi bidang perekonomian sebesar Rp265,3 miliar sedangkan untuk program dukungan managemen dan tugas teknis lainnya Rp148,7 miliar.

“Kebutuhan tambahan alokasi anggaran tahun 2019 adalah sebesar Rp68,5 miliar,” ujar Darmin.

Sumber: Kontan.co.id